JAKARTA-Dugaan Kasus pungutan liar atau pungli mencapai Rp 4 miliar di rumah tahanan (rutan) KPK tengah menjadi sorotan. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md turut menanggapi kasus di Rutan KPK.
“Perkara tersebut kini sudah ditangani, dan akan dilakukan tindakan hukum terkait kasus yang ada”, tegas Mahfud MD.
“Ya harus ditangani. Karena itu lembaga-lembaga, kan sekarang sudah ditangani kan, sudah diselidiki dan siap diambil tindakan hukum,” kata Mahfud pada Wartawan usai acara Bhayangkara Fun Walk di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).
Mahfud mengatakan, kasus pungli di KPK dan di lembaga lainnya menjadi sesuatu yang ironis. Termasuk dalam hal ini di pengadilan.
“Ya semualah, pokoknya di mana saja sama ironis, kan bukan hanya di KPK, pengadilan,” tambahnya.
Di sisi lain, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan, Kemenkumham tidak bisa lepas tanggung jawab atas dugaan pungli tersebut. KPK sejatinya masih menjadi urusan Kemenkumham sebagai lembaga negara pembantu presiden.
Saut menjelaskan bahwa, Kemenkumham harus turut bertanggung jawab mengenai pungli di rutan KPK. {Tim}