JPU Hadirkan 2 Saksi, Perdebatan Sidang Terdakwa Liliana Pendiri Mental Karate Kyokushinkai

Atas, Gregorius, SH. Kuasa Hukum terdakwa di dampingi Ir. H. Bambang Haryo Soekartono, juga sebagai penasehat utama PT. DLU saat di wawancarai Wartawan. Dan bawah, terdakwa Liliana Herawati selesai sidang digiring petugas kejaksaan Negeri Surabaya.

SURABAYA-Sidang lanjutan terdakwa pemalsuan surat Liliana Herawati Pendiri Yayasan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai (PMK) dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Menghadirkan dua saksi yaitu, Hadi Soesilo dan Kennedy Kawalusan, Diruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang sebelumnya telah menghadirkan saksi pelapor Erick Sastrodikoro Sekdjen Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai (PMK) pada 6 juni 2023 di Ruang Cakra, dan Erick pun jelaskan kronologi kasus, bahwa Soal Liliana dilaporkan karena tuduhan pemalsuan isi akta,  jika ia bertindak atas nama perkumpulan. Serta ia sempat melontarkan mengenai uang ia merugi ratusan juta rupiah secara pribadi.

Sidang kali ini bahwa Saksi Hadi Soesilo, Sebagai anggota perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai (PMK), Menjawab beberapa pertanyaan JPU soal terdakwa yang diketahui saksi menyatakan pengunduran diri di Medsos.

“Saudara saksi mengenai viral di media sosial tentang pengunduran diri terdakwa selaku pengurus, Media sosial apa Facebook kah, Instagram kah atau apa kah salah satunya aja, apa yang diposting terdakwa dan akta nomor berapa,” tanya JPU Darwis dari kejari surabaya di persidangan, Selasa (13/6/23).

Hadi Soesilo menjawab, Lupa saya di Face Book, Pernah, nomor 8 tanggal 6 juni 2022, Bahwa tidak pernah menyatakan mengundurkan diri, Yang hadir diputaran pertama itu ada 7 orang, Shihan Andi Prajitno dan Rudy Mulyo, Surya Kencana, Shinhan Alex, hasilnya merubah nama perkumpulan, dan Kaicho (Terdakwa) mengundurkan diri.

Saksi menjelaskan, soal dirinya dicabut dari keanggotaan, dan ditanya JPU terkait datang kerumah terdakwa di Batu Malang. “Lama setelah terima surat ini September saya dikeluarkan surat dicabut keanggotaan saya, Pernah diajak sama pak Erick, Pak Kennedy, Februari tahun 2020,” ucapnya menuturkan mengenai ke Batu Malang.

Dalam gelar sidang usai JPU bertanya, Pimpinan sidang hakim ketua Ojo Sumarna juga turut menanyakan kepada saksi, soal tujuan kerumah Liliana pendiri Yayasan PMK Kyokushinkai di Batu Malang.

“Februari 2020 ya, Saudara diajak oleh Erick kerumah terdakwa, Waktu itu ketemu dengan terdakwa terjadi dialog,” tanya hakim karier Ojo Sumarna, serta dijawab betul oleh saksi Hadi.

Saat Giliran tim penasehat hukum terdakwa yang bertanya ke saksi Hadi, Namun saat pertanyaan diajukan pengacara Gregorius dibagian berikutnya, terjadi perdebatan dalam persidangan.

“Saudara saksi, pada waktu masuk diruang penyidik itu saudara mengahadapi 1 orang yang periksa atau beberapa orang, setelah saudara baca BAP semua jelas ya, Saudara berangkat ke Batu apa ditelpon, di Wa atau seperti informasi apa,” cecar pertanyaan oleh kuasa hukum Liliana sebelumnya terlihat kecewa dengan pesan kata-kata.

“Terima kasih yang mulia, Tapi saya punya hak untuk bertanya”, tegasnya dalam sidang.

“Saya di telpon aja, saya dijemput pak Erick, Ya itu aja tugas saya selesai maunya saya membina itu bagaimana,” tegas Hadi Soesilo.

Ironisnya, Dalam persidangan ini pengacara terdakwa terlihat menyampaikan teguran kepada hakim, usai memberikan komentar kepada saksi, Hal ini pun jarang terjadi dipersidangan pada perkara lain seorang pengacara berani memprotes hakim.

“Mohon juga yang mulia jangan mengarahkan dia (Saksi) untuk membaca,” pesan pengacara Gregorius, kemudian terjadi perdebatan yang membuat saksi marah.

Sebagaimana diketahui, Dalam sidang ini saksi fakta dihadirkan JPU selain Hadi Soesilo, Juga Kennedy Kawulusan diperiksa secara terpisah dengan suasana dalam ruang kartika dipenuhi pengunjung serta sejumlah wartawan maupun mantan anggota DPR RI komisi VI (Politisi Gerindra) Ir. H. Bambang Haryo.

Sebagai informasi, Perkara ini terjadi dengan menjerat terdakwa di jerat pasal  266 KUHP ayat (1) hingga diadili, Sebelumnya Liliana karena diketahui pengurus perkumpulan, telah mendirikan sebuah yayasan, atas nama yang sama dengan perkumpulan yang telah berbadan hukum, Sehingga pengurus perkumpulan sempat menegur terdakwa secara lisan.

Kemudian, Selanjutnya diadakan rapat di Gedung Srijaya untuk membahas masalah internal, yang dihadiri oleh 7 orang pengurus, Dengan agenda rapat diusulkan sebagai berikut, Nama perkumpulan PMK diganti, Diusulkan Kaicho gelar pimpinan pada terdakwa sebagai alternative mengundurkan diri. Dan Ketua DPP menyatakan berhenti.

Usai terdakwa menyatakan siap mundur baik saat rapat, maupun kepada Erick melalui pesan tertulis Whatsapp, Ternyata Liliana setelah mengetahui soal dana arisan, Timbul niat untuk mencabut pengunduran dirinya sebagai pendiri dari Perkumpulan.

Dengan cara pada tanggal 06 Juni 2022 terdakwa menyuruh notaris Dr. Andi Prajitno kantor di Jalan Tidar Surabaya, untuk memasukkan keterangan yang tidak benar dalam akta nomor 8 tanggal 06 Juni 2022, dengan cara menyatakan tidak pernah mengundurkan diri dari Perkumpulan PMK Kyokushinkai, dan selanjutnya terdakwa membuat laporan polisi di Mabes Polri.

Tidak terima atas laporan Liliana, Kemudian kelompok perkumpulan yang diwakilkan Erick Sastrodikoro pun melaporkan Liliana ke Polrestabes Surabaya, atas tuduhan pencemaran nama baik, Namun saat laporan yang kedua, dengan tuduhan pasal pemalsuan surat, barulah kemudian kasus Liliana ditingkatkan menjadi terdakwa.

Usai Sidang masih di depan Gedung Kantor PN Surabaya, Gregorius, SH. Kuasa Hukum terdakwa di dampingi Ir. H. Bambang Haryo Soekartono, juga sebagai penasehat utama PT. DLU kepada wartawan mengatakan, dalam keterangan saksi tadi di persidangan, pertama mereka tidak pernah melihat dan tidak pernah datang ke Notaris juga mereka tidak pernah menyaksikan bahwa yang membuat akta itu terdakwa.

“Yang kedua, mereka tidak tau menahu tentang penggunaan akta itu di Mabes, karena mereka tidak ada di Mabes. Dan yang ketiga, terdakwa mengatakan bahwa kedua saksi ini tidak pernah datang jerumah terdakwa di Jl. Iman Bonjol pada bulan pebruari. Serta ke empat dua saksi ini mengatakan bukan kerugian saksi pelapor. Tetapi kerugian perkumpulan”, ungkap Gregorius.

Tambah Kuasa Hukum terdakwa, Jadi kalau minggu lalu saudara dengar yang rugi itu adalah saksi Pelapor Erik. Hari ini kedua saksi mengatakan, yang rugi itu adalah perkumpulan. {*}