SURABAYA-Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ( Kejati Jatim ) melakukan pendampingan Hukum (Legal Assistance) pada PT. Terminal Petikemas Surabaya atas rencana pengadaan alat bongkar muat petikemas. Kegiatan Pendampingan Hukum ini merupakan bentuk sinergitas antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan PT Pelindo (Persero).
Dalam Focus Group Discussion (FGD) Hukum, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH.,MH, didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara dan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) menyatakan bahwa, kegiatan pendampingan hukum ini merupakan tindak lanjut dari Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan PT Pelindo (Persero) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kegiatan pendampingan hukum ini merupakan bentuk sinergitas antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan PT Pelindo (Persero) yang merupakan tindak lanjut dari Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan PT Pelindo (Persero) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,” tegasnya, Selasa (13/6).
Ia menambahkan, program ini diakuinya sejalan dengan Program Prioritas Jaksa Agung Republik Indonesia bahwa penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani. Namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu BUMN bebas dari korupsi dengan melakukan upaya-upaya preventif guna meminimalisir peluang dan resiko – resiko terjadinya tindak pidana korupsi.
Untuk itu diharapkan agar PT. Terminal Petikemas Surabaya tbk. senantiasa menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu transparans, akuntanbel, dapat dipertanggungjawabkan, kemandirian dan wajar dalam melaksanakan Pengadaan Alat Bongkar Muat Petikemas di PT Terminal Petikemas Surabaya.
“Sehingga dapat meminimalisir kemungkinan adanya penyimpangan,” tambahnya.
Acara FGD ini dihadiri oleh Kejaksaan Tinggi Jatim, dan sejumlah pejabat dari PT. TPS yang turut hadir dalam acara tersebut. {Tim}