JPU Tuntut Asfiyatun 7 Tahun Penjara Karena Terima Ganja

SURABAYA-Asfiyatun Binti Abdul Latif alias Bu, penjual gorengan berusia 62 tahun, dituntut penjara 7 tahun, denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan karena telah karena telah menerima paketan ganja dari anaknya yang bernama Mochammad Santoso yang saat ini mendekam di Lapas Semarang.

Jaksa Kejari Tanjung Perak Dewi Kusumati dalam surat tuntutannya menyebut terdakwa Asfiyatun terbukti bersalah melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkitika Golongan I dalam bentuk tanaman

“Terbukti bersalah melanggar Pasal 111 ayat 2 UU Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkitika. Menyatakan barang bukti berupa timbangan dan kunci rumah dirampas untuk negara,” ujarnya di ruang Sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (12/6/23)

Pembacaan Tuntutan di hadapan ketua majelis hakim Ketut Suartha, hakim anggota 1 Made Subagia Amarawa dan hakim anggota 2 Yoes Hartyarso.

Awal perkara bermula ketika terdakwa Asfiyatun pada Senin 09 Januari 2023 sekira pukul 19.30 WIB, menerima kiriman 2 kardus besar dari orang yang bernama Zam Ahmad Zamit Abrar Bin Misdi dan sebagai Pi’i (DPO).

Kardus pertama bertuliskan Ari Lampung Pamekasan Lama yang didalamnya berisi daun, batang dan biji kering ganja dengan berat ± 1.025 gram, berat ± 888 gram, berat ± 927 gram, berat ± 1.077 gram, berat ± 1.019 gram, berat ± 1.078 gram beserta bungkusnya. Juga setengah bungkusan besar berisi daun, batang, dan biji kering ganja dengan berat ± 463 gram, berat ± 609 gram beserta bungkusnya. Kardus kedua bertuliskan “MAS POW VS LULUT SURABAYA 07-01-2023” berisi daun, batang, dan biji kering ganja dengan berat ± 1.117 gram, berat ± 1.011 gram, berat ± 1.059 gram, berat ± 1.019 gram, berat ± 1.072 gram, berat ± 1.078 gram, berat ± 1.107 gram, berat ± 1.075 gram, berat ± 977 gram, dan berat ± 994 gram beserta bungkusnya.

Tak ingin isi kardus-kardus itu diketahui orang lain, lalu dipindahkanlah kardus tersebut oleh terdakwa Asfiyatun dari rumah tempat tinggalnya ke rumah satunya lagi yang berada tidak jauh dari rumah tempat tinggalnya. {Red}