Hadirkan Dua Saksi Sidang Lanjutan Terdakwa Kristhiono Gunarso Pemilik PT Corpus

Atas, kiri JPU Darwis bersama Tim. Kanan atas, Tim Kuasa Hukum Terdakwa bos PT. Corpus.

SURABAYA-Dua saksi dihadirkan yaitu, Nur Hasan alias Iwan maupun Daniel dihadirkan dipersidangan, dalam perkara penipuan atas terdakwa Kristhiono Gunarso Bos PT Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri, Dua saksi tersebut didengarkan keterangannya melalui Video Call.

Saksi Nur Hasan Kurniawan yang disebut sebagai marketing Bank BRI adalah seorang makelar yang memperkenalkan Oon Suhendi Widjaja selaku korban, kepada terdakwa Kristhiono Gunarso untuk menginvestasikan dananya ke PT Corpus.

Sementara, Saksi Daniel merupakan mantan pegawai PT Corpus Cabang Jakarta, dengan jabatan Regional Manager, Hal sama dalam sidang ini Daniel pun bersaksi melalui balik layar di Jakarta.

Saat akan dimulainya persidangan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan yakni Darwis,SH, dan Furkon Adi,SH, serta Harwiadi,SH dari Kejari Surabaya, dan Sangaji,SH dari Kejagung RI mulanya menghadirkan 5 orang saksi, 3 orang saksi yang sempat hadir diruang sidang Candra masing-masing bernama Tanu, Wahyu, dan Lisye, namun hakim ketua Saefuddin alasan waktu jelang sore meminta agar ketiga saksi dihadirkan pada sidang selanjutnya.

“Mohon ijin yang mulia, Untuk saksi Lina Yahya dan Bernaditha ahli waris almarhum Bambang kami sudah panggil tiga kali namun sampai saat ini belum ada kabar kalau memang penasehat hukum menghendaki itu kami ikuti yang mulia, Tapi untuk saat ini saksi Nur Hasan Kurniawan barang kali bisa diperiksa sekarang karena yang bersangkutan adalah kaitan pembuktian dengan saksi korban Oon yang mulia,” kata jaksa Darwis didampingi tim menginformasikan kepada majelis hakim yang beranggotakan hakim Khusaini dan Sudar, Pada Senin (8/5/2023).

Terkait sidang yang dimulai menjelang sore hari maupun atas penyampaian hakim ketua, Darwis memberikan alasan karena adanya kegiatan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Persaja.

“Mohon ijin yang untuk hari ini memang karena dikantor tadi ada upacara ulang tahun Persaja, Yang kedua karena tahanannya ada di Banten jadi Jaksa dari Kejagung memang kesana ada makan waktu yang mulia maka dischedulekan jam satu,”pungkasnya.

Kemudian, Saat dimulainya pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Nur Hasan menjawab pertanyaan yang diajukan JPU Harwiadi, dengan menceritakan kronologi sebelum kasus terjadi, Ketika awal mula saksi Hasan memperkenalkan Oon Suhendi kepada Kristhiono.

“Ceritanya begini yang mulia pak Oon ini memang jadi nasabah saya terus waktu itu kita ada beberapa produk, cuma produknya tidak ada yang diterima, Waktu itu pak Kris ke jakarta ada beberapa yang diundang, pak Kris pemilik PT Corpus Prima Mandiri,” jawab Nur Hasan Kurniawan.

Selanjutnya, Giliran tim penasehat hukum terdakwa, Pengacara Octavianus Sabon Taka,SH,CLA didampingi rekan bertanya kepada Nur Hasan.

“Ijin bertanya kepada saksi Nur Hasan, Terkait pertemuan dengan terdakwa dalam rangka penyampaian profil perusahaan, Selanjutnya terkait korban Oon saudara saksi menawarkan produk dari PT Corpus Prima Mandiri kepada pak Oon,”tandas pengacara terdakwa.

Usai sidang, Octavianus sempat memberikan tanggapan soal keterangan saksi Nur Hasan, Dan terkait pihaknya karena adanya pergantian tim penasehat hukum, Lalu ditunjuk karena sempat jadi kuasa hukum perusahaan terdakwa dalam perkara PKPU.

“Cuma saksi Nur Hasan ini semua penawaran kan dari Nur Hasan semua dia sebagai pegawai BRI tapi notabene nawarkan produknya Corpus Prima Mandiri, dan anehnya dia bukan sebagai pegawai Corpus bisa punya berkas formulir transaksi Corpus,”jelasnya kepada wartawan dan mengakui pernah jadi kuasa hukum Corpus.

Untuk informasi, Dari berbagai sumber sebelumnya maupun kuasa hukum korban, Jika jumlah para investor yang menjadi korban PT.Corpus group mencapai 800 orang se-indonesia, dengan total uang yang telah diterima Corpus sebanyak Rp 1,4 Triliun.

Sementara saat sidang agenda sebelumnya mantan penasehat hukum terdakwa Kristhiono Gunarso, Advokat Assoc Prof.Dr.Oscarius Y.A.Wijaya,SH,MH MM CLI mengungkapkan jika terdakwa maupun perusahaan memiliki aset-aset seperti pergudangan di Kabupaten Gresik, Ruko-ruko di Bali dan diduga ada beberapa aset lainnya. {Tim}