SIDOARJO-Kasus jual beli tanah yang berlokasi di jalan Tropodo 1 Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo menhadirkan para pihak, Sidang gugatan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) beragendakan Putusan Sela oleh majelis hakim berlangsung di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
“Mengadili, Menyatakan eksepsi Tergugat I menyangkut kewenangan absolut dan eksepsi Tergugat II,IV dan V menyangkut kewenangan relatif tersebut dinyatakan ditolak; . Menyatakan Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ; Memerintahkan kepada para pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” demikian putusan sela majelis Hakim di ruang Sari PN Sidoarjo, Pada Kamis (6/4/20/23).
“Maka untuk melanjut perkara dengan sidang pembuktian penggugat”, kata Majelis Hakim.
Menurut Chandra Gondokusumo, Dalam hal ini sebagai penggugat juga pemilik tanah, yang menggugat sejumlah pihak sesuai pada nomor perkara 289/Pdt.G/2022/PN Sda, masing-masing pihak tergugat sebagai berikut, 1.Sundarsih, 2.Ang Mariani, 3 Choiriyah, 4.Ranny Tanasale, 5.Sumargo.
Gugatan tersebut dilayangkan, Lantaran para tergugat dinyatakan telah melakukan ingkar janji (wanprestasi), untuk itu, Penggugat memohon kepada majelis hakim di Pengadilan untuk mengabulkan gugatannya.
“1.Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,
2. Menyatakan penggugat memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat para tergugat
3. Menyatakan sah dan berharga surat-surat berupa:
3.1. Sertifikat Hak Milik No. 610, Gambar Situasi No. 3022 tanggal 16 September 1989 dengan luas 1.445 m2 (Seribu Empat Ratus Empat Puluh Lima meter persegi), atas nama pemegang hak Chandra Gondokusumo pemilik SAH (in casu PENGGUGAT)
3.2. Sertifikat Hak Milik No. 611, Gambar Situasi No. 3023 tanggal 16 September 1989 dengan luas 360 m2 atas nama pemegang hak Chandra Gondokusumo pemilik SAH (in casu PENGGUGAT),”jelas isi petitum gugatan Chandra yang didaftarkan pada Senin (10-Oktober-2022) lalu.
Lagi dijelaskan, Tujuan gugatan tersebut dilakukan adalah untuk membatalkan jual beli lahan.
“Menyatakan Perjanjian (Tentang Pengikatan Jual Beli) Nomor 37, Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 38, Perjanjian (Tentang Pengikatan Jual Beli) Nomor 39 dan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 40, keempatnya dibuat Tanggal 25 November 2014 di hadapan Notaris Choiriyah, S.H. (in casu TERGUGAT III), Notaris di Sidoarjo dibatalkan atau dinyatakan batal seluruhnya akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan para tergugat kepada penggugat dengan segala akibat hukumnya,” bunyi detail transaksi yang ingin dibatalkan.
Pengugat juga meminta melalui pengadilan, untuk para tergugat mengembalikan 2 bidang tanah.
“Memerintahkan tergugat 1 berkewajiban untuk mengembalikan 2 (dua) bidang tanah dan bangunan gudang diatasnya beserta turutan-turutan yang berada diatasnya yang terletak di Jalan Tropodo I No. 9, Kelurahan/Desa Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo yakni:
1. Sebidang tanah dan bangunan gudang diatasnya beserta turutan-turutan yang berada diatasnya dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No. 610,
2. Sebidang tanah dan bangunan gudang diatasnya beserta turutan-turutan yang berada diatasnya dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No. 611,” terang uraian gugatan.
Sementara, Pihak-pihak para tergugat dalam perkara ini, belum memberikan komentarnya, atas gugatan Chandra Gondokusumo di PN Sidoarjo.
Untuk diketahui, Sebelumnya pada perkara tahun 2020, Sundarsih yang menguasakan kepada 5 orang pengacara, Pernah menggugat Chandra Gondokusumo di PN Sidoarjo berseta pihak-pihak termasuk Inggrid Sugiyani istri Chandra, Namun, tampak dalam status putusan hakim sesuai nomor perkara 261/Pdt.G/2020/PN SDA, jika gugatan Sundarsih ditolak hingga selanjutnya, melakukan upaya hukum tingkat atas. {Tim}