![IMG_20230406_170200](https://www.detektifnews.com/wp-content/uploads/2023/04/IMG_20230406_170200-696x498.jpg)
SURABAYA-Sidang atas gugatan PT. King Finder Wong Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT. Alimij Harijana terkait keabsahan pengurus perusahaan maupun perubahan nama PT. Alimij dengan PT. Alimy di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Adapun gugatan pihak penggugat sebagai berikut bahwa, “Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat 1 dan 2 melakukan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan Aprilia Okadjaja selaku Direktur Utama, Harry Soeharto selaku Direktur, dan King Finder Wong selaku komisaris PT Alimij telah berakhir jabatannya sejak tanggal 22 Desember 2014.
Menyatakan surat penunjukan pelaksana tugas PT Alimy tanggal 18 Desember 2020 dan 27 September 2021 batal demi hukum,” uraian awal isi gugatan pihak pengacara Eduard Rudy, Didaftarkan pada Senin, (12-12-2022).
Lebih lanjut, Poin pada petitum berikutnya memohon bahwa soal penetapan pengadilan nomor 1734/Pdt.P/2021/PN.Sby batal demi hukum.
“Menyatakan penetapan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 1734/Pdt.P/2021/PN.Sby tanggal 02 November 2021 adalah tidak sah dan batal demi hukum,”jelas maksud tujuan pihak pengugat beserta permasalahan lainnya yang minta dibatalkan oleh majelis hakim.
Sidang Gugatan PMH ini, menghadirkan saksi Henry dari pihak tergugat PT. Alimij dan Harijana dengan di pimpin Hakim Ketua Khusaini, SH., MH di hadiri pihak Tim Kuasa Hukum penggugat, Eduard Rudy Suharto, SH., MH. Juga pihak kuasa Hukum tergugat Yafet Kurniawan,SH., MH., di ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/3/4/23).
Menurut saksi Henry mengaku sebagai ahli waris pemegang saham dari perusahaan tergugat PT. Alimij di dalam persidangan menyampaikan, dia tau sesuai kuasa dan data yang ia pegang tentang PT. King Finder Wong dan ini di awali dengan masalah surat wasiat King mulai dari PT dan MA dinyatakan berstatus hukum, namun, kesaksian Henry dibantah kuasa hukum penggugat. Karena diragukan.
“Saya kenal dengan ayahnya Harijana, karena kasusnya Harijana ini banyak hal hal berusaha untuk menipu yang salah satunya kasus ini dipidana Robert Julius jadi itu salah satunya asal muasalnya ini tim,” saksi yang juga pernah dilaporkan Robert Julius Salim ke Polrestabes Surabaya atas keterangan palsu dibawah sumpah dengan nomor laporan LP/B/1096/IX/2022/SPKT pada Selasa 27 September 2022 lalu.” Ujar Eduard Rudy sambil menunjukkan fotocopy LP di depan majelis Hakim.
Ketika ditanya tim kuasa penggugat dari PT. King Finder Wong, saat perusahaan mengadakan RUPS LB kenapa tidak mengundang pemegang saham maupun melakukan pengumuman. Bahkan saksi mengaku tidak tau betul pada RUPS ada perubahan huruf dalam nama perusahaan PT. Alimij menjadi PT. Alimy yang disahkan Kemenkumham.
![](https://www.detektifnews.com/wp-content/uploads/2023/04/20230406_163704.jpg)
Usai Persidangan Kuasa Hukum Penggugat, Ir Eduard Rudy Suharto, SH., MH. Saat di wawancarai media mengatakan, mengenai keterangan saksi sangat janggal dan mengada-ngada dan kuasanya tidak pernah diberitahu kepada pemegang saham lainnya dalam hal ini King Fonder Wong. Jelas ada itikad tersembunyi dan unsur kesengajaan supaya upaya perampasan PT. Alimij nya secara melawan hukum dapat mulus. Kita ambil logika saja kalau seorang saksi bagaimana dia menerima kuasa mutlak untuk mengelolah melakukan perdamaian dan sebagainya. Sementara dia tidak punya hubungan apa2 secara kekerabatan dengan pemberi kuasa, surat kuasa itu yang patut kami pertanyakan.
“Surat kuasa pengelolaan perusahaan perseroan terbatas, secara undang-undang perseroan dia harus memberitahu kepada pemegang saham lainnya. Tidak serta merta ia menggunakan kuasa itu untuk menegelolah perusahaan itu mengajukan penetapan, mengajukan perdamaian dan mengelolah keuangan, jadi ini sudah salah kaprah. salah kaprahnya dia menerima kuasa tapi tidak memberitahukan terhadap pemegang saham lain. Sementara dalam UU Perseroan terbatas, dia mengharuskan dia memberitahu. Misalnya, setelah dia mendapatkan ahli waris atau apakah pemegang saham lain setuju atau tidak hal ini, menunggu persetujuan RUPS”, Jelas Eduard Rudy sebagai ketua nasioanl bidang hukum dan ham juga DPP KAI dan Direktur Bejana law firm.
Kata Rudy, bahwa dia tidak melakukan itu, setelah menerima kuasa langsung melakukan penetapan. Lucunya lagi, penetapan berdasarkan kuasa dari ahli waris, sementara ahli waris ini belum diangkat jadi pemegang saham. “Sesuai UU Perseroan terbatas, maka ahli waris ini harus diangkat dulu sebagai pemegang saham melalui RUPSLB lalu di tetapkan oleh Menkumham baru mereka memberikan kuasa pengelolaan kepada si penerima kuasa Hendry dalam hal ini King Finder Wong, sampai saat klien kami masih pasif. Saya mencurigai adanya kesalahan yang dilakukan dia, yaitu, melaksanakan kuasa tampa memberitahu terhadap pemegang saham lain secara sepihak”, pesan Eduard Rudy.
“Sementara pihak saksi mengelolah perusahaan hampir 2 tahun dan selama dua tahun ini semua keuangan itu tidak pernah dilaporkan kepada pemegang saham yaitu klien kami pak King. Jadi kerugiannya luar biasa sampai mencapai 10 miliar”, rinci Rudy.
Tambah Rudy, yang paling fatal ia menggunakan kuasa ahli waris, yang bisa merubah komposisi atau yang melaksanakan operasional perusahaan adalah ahli waris pemegang saham, “makanya di depan majeli Hakim tadi saya pertanyakan apakah dia diangkat sebagai pemegang saham?. Kalau dia belum diangkat sebagai ahli waris pemegang saham berarti tidak sah sebagai pengelolah Perusahaan terbatas”, tegas Rudy.
“Jadi kami yakin ada pelanggaran mall adminstrasi (perilaku melawan hukum) yang dilakukan dia, klien kami tidak akan tinggal diam dan akan melaporkan tindakan dia Ke Polisi bilamana nanti telah selesai sampai putusan sampai tingkat pengadilan negeri surabaya,” ujarnya. {*}