JAKARTA-Irjen Pol Teddy Minahasa, terdakwa perkara peredaran narkoba, dituntut jaksa pidana mati. Mantan Kapolda Sumatera Barat yang sempat mrndufuki Polda Jatim hanya sekejap itu, dinilai terbukti tidak berhak dan tidak berwenang mengedarkan 5 kilogram sabu dari Sumatera Barat ke Jakarta.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim mengadili Teddy melakukan tindak pidana yang diatur Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3).
JPU mengungkapkan terdapat delapan poin yang memberatkan tuntutan Teddy, 1. Teddy dianggap turut menikmati keuntungan dari penjualan sabu uang diedarkan.
2. JPU menganggap perilaku Teddy ini tidak mencerminkan sikap baik seorang aparat penegak hukum dan mencoreng nama baik Polri. 3. perbuatan Teddy dianggap telah merusak kepercayaan publik terhadap Polri.
4. Teddy yang melakukan tindakannya dalam kapasitasnya sebagai Kapolda Sumbar juga dinilai telah mengkhianati Presiden. 5. JPU menilai Teddy telah berbelit-belit dalam memberi keterangan. 6. tidak mengakui perbuatannya. 7. Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dan 8. perbuatan Teddy telah merusak nama baik institusi Polri.
“Hal yang meringankan, tidak ada,” kata jaksa.
Selain itu pada terdakwa AKBP Dody Prawiranegara mantan Kapolres Bukit tinggi dituntut pidana 20 tahun penjara dan denda Rp.2 miliar subsider 6 bulan bui.
Sedangkan Linda Pujiastuti alias Anita, dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp. 2 miliar subsider 6 bulan penjara, Juga Kompol Kasranto anak buah Teddy dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp. 2 miliar subsider 6 bulan penjara. {Red}