JAKARTA-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat, dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat yang anggota DPR RI sebagai tersangka. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Pasutri ini telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di gedung Merah Putih KPK. Masih sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai dua,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, kepada media, Selasa (28/3/23).
Selanjutnya, Belum diketahui apakah keduanya akan langsung dilakukan proses penahanan atau tidak setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ali berjanji akan menginformasikan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan keduanya rampung.
“Perkembangan segera akan disampaikan kepada media,” singkatnya.
Kedua tersangka. Pasangan suami istri (pasutri) tersebut diduga telah memotong dana Pegawai Negeri Sipil (PNS). {JAcK}