LBH Orbit Jalin Kerja Sama Dengan Rutan Medaeng Untuk Bantuan Hukum Tahanan

Rutan kelas 1A Medaeng saat menandatangani keejasama dengan Yayasan LBH Orbit.

SURABAYA-Untuk pendampingan hukum bagi tahanan kurang mampu bagi tahana di di Institusi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Krmenkumham), sehingga di butuhkan pengacara dalam membela hak-hak hukumnya. Maka Tahanan (Rutan) Medaeng Klas 1 Surabaya, Menjalin kerja sama dengan beberapa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) salah satunya terpilih LBH (Yayasan) Orbit di Surabaya.

M.Syamsoel Arifin, SH selaku Direktur LBH Yayasan Orbit yang turut andil dalam kerja sama tersebut, saat di Wawsncarai media mengatakan, “Jadi perjanjian kerja sama yang kami lakukan antara Rutan Klas 1 Medaeng dengan beberapa lembaga bantuan hukum yang ada di Surabaya, antara lain yaitu organisasi bantuan hukum Orbit, Kemudian ada SCCC (Surabaya Children Crisis Center) dihadiri ketuanya Alif, Kemudian ada juga Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau yang lebih dikenal LBH Surabaya, ketuanya Wahid dan juga kantor hukum Hardani,SH dan Associates dihadiri advokat senior pak Trisno Hardani,” terang pengacara yang selalu membela hak hukum klien khususnya di PN Surabaya, Selasa (7/3).

Beberapa pimpinan LBH usai penandatanganan kerjasama di Rutan kelas 1A medaeng Surabaya.

Syamsoel menjelaskan, kalau kerja sama ini merupakan terobosan pihak Rutan Medaeng klas 1 Surabaya yang dipimpin Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho, selaku Karutan terkait pemenuhan hak hukum para tahanan.

“Kerja sama ini, tentu merupakan upaya terobosan pihak Rutan klas 1 Medaeng, Dimana ingin memenuhi hak dari pada tahanan untuk mendapatkan informasi hukum, untuk mendapatlan pengetahuan hukum yang sedang dihadapi para tahanan. Hal tersebut, suatu langkah positif agar semua orang atau semua pihak atau yang sedang menjalani tahanan tetap kita akan melayani baik itu sifatnya konsultasi hukum,” tutur Syamsoel.

Selanjutnya Syamsoel menginformasikan hasil kerja sama tersebut, disinggung terkait biaya jasa fee pendampingan, jika para tahanan yang masih status terdakwa tidak memiliki biaya, Serta bagaimana dengan persyaratan yang harus dipenuhi.

“Saya tegaskan bahwa ini adalah gratis tanpa dipungut biaya, untuk persyaratan seperti ini, 1.Surat Penangkapan, 2.Surat Penunjukan Penyidik, 3. KK dan KTP, 4.Surat Kuasa, seperti itu saja sudah cukup syaratnya,” imbaunya.

Untuk diketahui, Penanda tanganan kerja sama ini dilaiukan pada Selasa tanggal 28 February 2023 lalu, Bertempat di kantor Rutan Medaeng, Sistem kerja para LBH pun akan diatur sesuai jadwal yang ditentukan oleh pihak medaeng, sehingga akan ada waktu piket aktif dari masing-masing kantor pemberi bantuan hukum. {*}