Penadah 3 Proyektor Curian UINSA Divonis 7 Bulan Penjara

SURABAYA-Pembelian proyektor yang dilakukan Muchammad Arifuddin mengantarnya menjadi terpidana penadahan. Sebab, ia membeli proyektor yang belakangan diketahui merupakan hasil pencurian yang dilakukan Ronggo Ardyanto dan Muchamad Bryan Micola Abdi (disidang dalam berkas terpisah) di UINSA. Surabaya

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Febrian Dirgantara bahwa menyatakan, barang tersebut adalah hasil kejahatan pencurian milik Fakultas Tarbiyah UINSA. Tepatnya, di ruang kelas 201, 202, dan 208.

“Bahwa pada bulan Oktober 2022 sekitar pukul 18.30 WIB, terdakwa telah membeli barang dari saksi Ronggo Ardyanto bin Moch Siri dan Muchamad Bryan Micola Abdi Bin Sudarto,” kata Febrian dalam surat dakwaannya.

“Dimana barang tersebut adalah hasil kejahatan pencurian milik Fakultas Tarbiyah UINSA Surabaya ruang kelas 201, 202, dan 208 berupa 3 proyektor, masing-masing 2 proyektor merk Benq dan 1 buah proyektor merk Infocus,” imbuhnya.

Kala itu, Arifudin melihat aplikasi jual beli atau marketplace. Di sana, ia tertarik dengan proyektor yang dijajakan.

Selanjutnya, Ariffudin menghubungi nomor telepon yang ada di aplikasi tersebut. Laku, janjian bertemu di Jalan Bratang Surabaya.

Setelah bertemu, 3 proyektor hasil kejahatan tersebut langsung dibeli dengan total senilai Rp 2.050.000. “Harga yang ditawarkan kepada terdakwa jauh lebih murah dari harga pasaran, sehingga patut diduga barang tersebut adalah hasil dari kejahatan,” ujarnya.

Kemudian 3 proyektor tersebut terdakwa jual kembali kepada orang lain secara daring melalui aplikasi blackmarket. Per unit, Ariffudin membandrolnya senilai Rp 1.3 juta.

Usai kedua pencuri itu dibekuk, kemudian polisi menangkap Ariffudin. Lalu, didakwa terbukti menjadi penadah dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 480 ke-1 KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muchammad Arifuddin terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 480 KUHP. Menjatuhkan, pidana selama 7 bulan 15 hari kurungan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Ruang Tirta, PN Surabaya, Kamis (16/2/2023).

Sebelumnya, 2 mahasiswa Fakultas Tarbiyah Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (Uinsa), Ronggo Ardyanto dan Muchammad Bryan Micola Abadi harus menelan ‘pil pahit’. Sebab, aksinya mencuri 3 proyektor di ruang kelas terbongkar.

Belakangan, aksi pencurian itu dilakukan usai jam perkuliahan rampung. Namun, rencana itu telah diperbincangkan keduanya saat kuliah berlangsung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowo mengatakan, proyektor itu dijual kedua mahasiswa tersebut secara daring. Tepatnya, melalui marketplace.

“Kedua terdakwa beraksi setelah kuliah, ketika dosen dan teman-temannya sudah pulang,” kata Damang dalam surat dakwaannya di PN Surabaya, Kamis (26/1/2023).

Kedua mahasiswa UINSA semester 3 itu rupanya telah merencanakan aksinya masak-masak. Sebab, sebelum beraksi, keduanya melihat-lihat letak CCTV ruang kelas.

Hal itu dilakukan ketika menjalani perkuliahan di ruang kelas 201 gedung E1 lantai 2 Fakultas Tarbiyah. Bahkan, keduanya kompak, saling berbagi tugas sesuai kebisaan masing-masing.

Dalam keterangannya, Bryan berjaga di luar dan mengawasi situasi di sekitar. Sementara, Ronggo bertugas masuk ke ruang kelas 201 dan 202 ketika situasi dirasa sepi dan aman, lalu mencongkel proyektor yang terpasang di dinding menggunakan obeng.

Setelah berhasil, proyektor itu dimasukkan ke dalam tas ransel yang dibawa. “Masukkan (proyektor) ke tas ransel, dibawa ke luar (kampus),” kata Ronggo ketika memberikan keterangan sebagai terdakwa.

Keduanya lantas melarikan diri sembari menggondol proyektor merek Infocus itu. Kemudian, keduanya langsung merencanakan penjualan.

Sambil bersantai, keduanya langsung membuka dunia maya, lalu berselancar ke marketplace. Di sana, keduanya menjajakan menjual secara online.

Gayung bersambut, tawaran iklan proyektor itu dilihat Muchammad Ariffudin. Lalu, membelinya senilai Rp 850.000.

Merasa aksinya mulus, keduanya kembali mengulangi perbuatannya. Sepekan kemudian, keduanya langsung mencuri 2 proyektor brandeed.

Tak tanggung-tanggung, merek proyektor Infocus dan BenQ yang digondol. Lalu, menjualnya lagi melalui marketplace.

Kali kedua, proyektor itu laku. Namun, pada konsumen yang berbeda, yakni Arifuddin. 2 Proyektor dibandrol senilai Rp 2 juta.

Keduanya lantas membagi uang hasil penjualan bersama. Lalu, digunakan untuk membeli kuota.

“Saya menyesal Yang Mulia, itu (uang hasil penjualan) untuk beli kuota,” sambung Bryan.

Senada, Arifuddin juga mengaku menyesal. Pria yang didakwa dengan berkas perkara terpisah mengaku tak tahu menahu tentang asal muasal proyektor yang dijual Bryan dan Ronggo itu.

Belakangan, Arifuddin mengaku juga baru mengetahui bila proyektor itu adalah hasil pencurian. Kendati, sudah menerima barang curian itu tanpa kardus sekali pun.

Namun, ia mengaku tak menggunakan proyektor tersebut untuk keperluan pribadi. Melainkan, dijual kembali dan memperoleh keuntungan. “Jual lagi, Rp 1,3 juta,” beber Arifuddin dalam persidangan secara terpisah. {SN}