Pasutri Gugat Pemilik Toko Handphone GP Cell Dan MP Store Aman

SURABAYA-Pasangan Suami Istri (Pasutri) Tommy han dan Evelyn Soputra menggugat Pemilik Toko Handphone GP Cell dan MP Store Aman,

Dua pemilik toko handphone ini digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Penggadilan Negeri (PN) Surabaya, “Rabu, (15/02/2023.

Dari Pantuan Media setelah Majelis Hakim memeriksa surat kuasa dari para pihak penggugat dan tergugat, kemudian Majelis Hakim untuk dilakukan mediasi dengan menunjuk Hakim mediator, dikeranakan para pihak tidak memiliki mediator.

Sementara kuasa hukum Aman D, saat disingung terkait gugutan terhadap klienya,” kami masih baca dulu mas, karana kita sebagai tergugat,” ucapnya kepada media selepas sidang.

Terpisah R. Hendrix Kurniawan. SE.SH selaku Kuasa Hukum pengugat mengatakan, bahwa perkara ini berawal adanya perjanjian perdamaian, tertanggal 24 Febuari 2021 yang diinisitaif dari Pensehat hukumnya yang dulu, sehingga munculnya laporan Polisi di Polda Metro Jaya terkait perkara Penipuan dan penggelapan terhadap klien kami. Namun oleh pihak Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).

“Yang mana dalam pokoknya harus menanggung setengah dari kerugian, tanpa menyebut nominalnya serta tanpa melibatkan tersangka lainnya.

“Jika dalam waktu 2 bulan tidak bisa menemui, maka pengugat membantu Proses penjualan untuk aset yang dijaminankan.

Ia menambahkan bahwa kemudaian Aman melakukan Somasi terhadap semuanya keluarga dari pengugat (dari istrinya, kakak dan adiknya) dengan dasar surat perdamaian tersebut, namun kemudian muncul kerugian Rp. 5 milaar dan minta kuasa jual yang mana itu berbeda dan tidak ada didalam perjanjian perdamian tersebut.

“Adanya orang sampai dipenjara, mengalami kerugian materiil yang tidak sedikit, sampai mau kehilangan rumah. Padahal tidak ada hubungan hukum. Maka dengan gugat ini kita harapkan bisa terungakap siapa dalang rakayasa ini dan siapa saja yang memeras klien kami.” Katanya.

Tommy menjelaskan, bahwa berawal dari Andi menawarkan handphone, kemudian kalau mau harga murah, syaratnya harus bayar dulu baru barang dikirim.

Kemudian lanjut Tommy, saya setuju dengan mentranfer ke rekening atas nama Aman untuk pembelian Handphone. Sebelum tranfer Andy Wijaya sudah membuat list untuk handpohe yang dibeli.

“Itu sudah berjalan sekitar 1,6 tahun dan tidak ada masalah, namun tiba-tiba Aman menagih hutang kepada Andi dan disuruh buat pengakuan hutang,” katanya.

Masih kata Tommy, bahwa padahal kalau dihitung-hitung uang yang saya tranfer ke Aman lebih banyak dari pada barang yang terkirim dan Andy Wijaya itu bukan pegawai saya.

“Saya cuma kenal aja sama Andi saat ia menjadi sales HP Evercross,” katanya.

Sementara itu Biakto Dwi Yuana SH menyampaikan, bahwa Aman D digugat PMH oleh Tommy Tan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Made Subagia di ruang kartika 1 dan Evelyn Soputra mengugat PHM terhadap Aman D, yang dipimin oleh Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro.

“Untuk sidang hari berjalan lancar dan untuk sidang selanjutnya diagendakan mediasi oleh para pihak.

Untuk diketahui berdasarkan petitum dari tergugat yang pada intinya meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, untuk mengabulkan seluruh gugatan pengugat karana terbukti tergugat Perbuatan Melawan Hukum, menyerahkan SHM No.116 atas nama orang tua pengugat Hong Tjing Liong serta menghukum tergugat memberikan ganti rugi Matriil dan Inmatriil, sesuai yang ada di dalam posita gugatan ini secara kontan setelah adanya.

Menghukum tergugat berupa uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5 juta untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan uang kelebihan uang sebesar Rp.1,9 milar.

Bilamana lalai untuk menjalankan putusan.
Menghukum Tergugat untuk Tunduk dan patuh terhadap putusan ini. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya. {SN}