SURABAYA-Perkara pidana tentang narkotika yang menjerat Teddy Minahasa Putra masuk agenda eksepsi dari penasehat atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Jakarta barat.
“Salah satu penasehat hukum terdakwa Pieter Talaway, SH., CN.,MBA., yang berkantor Di Jl. Raya Arjuna surabaya (Kantor Hukum Pieter Talaway &Associates) menjelaskan bahwa pada intinya keberatan atas dakwaan jaksa .
“Jika berbicara Dakwaan yang sudah disusun oleh JPU berdasarkan berkas penyidikan tentu didapatkan fakta hukum bahwa barang bukti narkoba tidak ditemukan pada diri terdakwa namun dipaksakan untuk dihadapkan pada pasal-pasal dengan menggunakan barang bukti yang dimiliki Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti sehingga cukup beralasan bagi terdakwa siapa yang ingin menamatkan karir terdakwa selama 30 tahun yang cemerlang dan berprestasi dikepolisian, “tanya Pieter Talaway, SH.,CN.,MBA.
Hal itu sebenarnya dapat ditengarai untuk menghancurkan karier terdakwa yang pada tanggal 10 Oktober 2022 yang telah ditunjuk Kapolri sebagai Kapolda Jawa timur.
Ditambahkan, terdakwa sebelumnya juga menjabat Karo Panimal dan juga staf ahli Polri yang secara khusus juga menjadi pimpinan tim khusus untuk melakukan penangkapan penyelundupan narkotika dilaut china selatan. Sehingga sangat tidak masuk akal apabila terdakwa mengorbankan seluruh karier dan hidupnya untuk berpindah sebagai bandar narkoba atau pengendali narkoba, apalagi tahun 2016 sampai tahun 2019. terdakwa ditunjuk oleh Kapolri selaku Pimpinan tim khusus Penyelidikan dan penyedikan tindak pidana narkotika diseluruh Indonesia,”terang Pieter. Sabtu (04/02/2023).
Diketahui sebelumnya,
Dalam dakwaan perkara pidana dugaan penyalahgunaan narkoba ini, ada lima anggota polisi yang dijadikan tersangka.
Lima anggota polisi ini, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra yang pernah menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, AKBP Doddy Prawiranegara perwira polisi yang pernah menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi, Kompol Kasranto perwira menengah yang menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang dan Aipda Achmad Darmawan.
Dari pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba ini, juga melibatkan lima orang warga sipil diantaranya bernama Linda Pujiastuti alias Anita, Syamsul Ma’arif, Muhammad Nasir.
Para tersangka yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan narkoba ini kemudian dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat (1) juncto pasal 55 undang-undang nomor 35 tahun 2009.
Untuk Irjen Pol Teddy Minahasa Putra sendiri, disangkakan sebagai pengendali penjualan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 kilogram.
Lima kilogram sabu-sabu tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi, Mei 2022. Hal itu diungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa.
Kombes Pol Mukti Juharsa menjelaskan, saat itu ada barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 41 kg yang diamankan. Namun, karena diambil 5 kilogram sisanya dimusnahkan. Sementara yang diambil 5 kilogram ini diganti dengan tawas.
Dari pengungkapan kasus ini, sebanyak 3,3 kilogram sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari. katanya. {SN}