Perkara Kanjurahan Disidangkan Pekan Depan di PN Surabaya, Keamanan Diperketat

SURABAYA-Setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melimpahkan Perkara Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap 5 tersangaka. Pada Selasa (03/01/2023). Kini kasus tersebut akan di Sidangkan pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam tragedi kanjuruhan Malang berkas Perkara dan dakwaan yang dilimpahkan untuk di sidangkan yakni, Tersangka SS dari Securty Officer didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, Tersangka AH dari Panpel didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, Tersangka WSP dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP, Tersangka BSA dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan Tersangka HM dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

Dalam perkara ini agenda Sidang perdana tragedi kerusuhan di jadwalkan digelar pekan depan pada Senin (16/1/2023) mendatang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan pengawalan ketat menjaga hal yang tidak di inginkan.

Suparno Kahumas dan Wakil Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede mengatakan, berkas perkara para tersangka sudah lengkap dan teregistrasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, dan jadwal sidang juga sudah di tetapkan pekan depan senin tgk 16 Januari 2023.
“Menggelar sidang nanti, ada tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara kanjuruhan, yaitu Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa,” sebut Gede.

Kata Suparno, sidang akan digelar secara daring berdasarkan hasil kesepakatan dengan pihak penegak hukum. ” Dengan alasan faktor keamanan, karena ini menyangkut kelompok suporter fanatik antar bonex vs arema yang sudah lama ahak bermusuhan” jelasnya.

Gelar sidang nanti, petugas keamanan akan melakukan skrining ketat kepada semua pengunjung Pengadilan Negeri Surabaya. Pihak yang tidak berkepentingan dilarang untuk masuk ke gedung Pengadilan Negeri Surabaya. Sementara para pendukung kedua belah pihak tidak di perbolehkan masuk, tambah Suparno.

“Untuk itu para rekan media tidak boleh siaran live, bisa diliput seperti biasa dan tayang di media online masing-masing. Juga dibatasi didalam, maka dari itu diharap bergantian masuk meliput maupun mengambil gambar. Karena ini di liput oleh TV jadi harus tenteram, karena menyangkut kepercayaan internasional”, anjurnya.

Suparno berharap, Kita harus tertib agar lebih di percaya yang siap tuan rumah piala dunia U-20/2023. Pesannya. {*}