BATU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Jawa Timur berhasil mendapat penghargaan prestisius dalam hal pelayanan publik (Yanlik),
Publikasi serta akses informasi masyarakat dan media. Prestasi itu diperoleh setelah meraih peringkat kedua tingkat kejaksaan se-Indonesia.
Sebelumnya, kejaksaan yang berkantor di Jalan Sultan Agung No 7, Batu itu juga telah mengukir sejarah yang membanggakan setelah mencetak rekor MURl di penghujung 2022 yaitu Macopat 96 jam nonstop.
Penghargaan itu diumumkan dan diberikan langsung Wakil Jaksa Agung, Dr Sunarta mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin, melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati di acara penutupan Rakernas Kejaksaan RI 2023, yang digelar di Golden Ballroom The Sultan Hotel & Residence Jakarta Pusat.
Atas penghargaan tersebut, Kepala Kejari Batu Agus Ruto mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Karena, semua merupakan keberhasilan dicapai melalui kebersamaan dan sekaligus langkah awal Kejari Batu untuk melaksanakan Program Kerja dan Rekomendasi Rakernas 2023.
“Prestasi tersebut dapat dirah karena adanya kerjasama pimpinan dan jajaran Kejari Batu, masyarakat, khususnya masyarakat Kota Batu dan Malang Raya serta para jurnalis se-Malang Raya serta dukungan stakeholder di Kota Batu,” tutur Kepala Kejari Batu dalam keterangan pers-nya, Jumat (6/1/2023).
Dia berharap agar prestasi yang sudah diraih bisa memberikan motivasi kepada seluruh pegawai dan jajaran Kejari Batu, untuk lebih maksimal dalam melayani masyarakat Kota Batu.
“Ucapan terimakasih tak terhingga saya sampaikan kepada seluruh jaksa dan pegawai serta PPNPM Kejari Batu, dan juga semua elemen masyarakat Kota Batu dan stakeholder yang ada di Kota Batu serta para jurnalis se-Malang Raya serta dukungan stakeholder di Kota Batu dan Jatim,” ujarnya.
Rapat Kerja Nasional Kajaksaan Rl 2023 kali ini, kata Agus, merupakan wujud nyata dalam perancangan dan perumusan setiap program kerja Kejaksaan, dan harus mengikuti siklus perencanaan dan penganggaran agar program kerja yang akan dilakukan mendapatkan dukungan yang memadai.
“Sehingga setiap proses pelaksanaan tugas institusi selaras dan sinkron dengan arah Kebijakan Pembangunan Nasional yang dikeluarkan oleh pemerintah,” pungkasnya. {SN}