MALANG-Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, SH, MH melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Malang pada tahun 2022 telah melaksanakan penyerapan anggaran dengan maksimal.
Seperti pada bidang Intelijen, Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Negeri Kota Malang pada tahun ini telah melaksanakan pengamanan pada 13 proyek strategis sesuai Surat Walikota Malang terkait Pembangunan Strategis di Kota Malang yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Kota Malang, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dam Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah (Dispussipda) Kota Malang, antara lain:
-Peningkatan Saluran Drainase Perkotaan di Jl. Bulutangkis Kel. Tasikmadu, Kec. Lowokwaru
-Rehabilitasi Sarana Kantor Pengadilan Negeri Malang
-Pembangunan Gedung Baru Tidak Sederhana di Jl. Ki Ageng Gribig Kel. Kedungkandang
-Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Ex-Ramayana
-Pembangunan Depo Arsip di Gedung Islamic Center di Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang
-Gantangan Burung di TPA Lowokdoro
-Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) wilayah Betek, Tidar, Tlogomas dan Jl. Bulutangkis
-Rehabilitasi Lapangan Bulutangkis Ex-Bioskop Gedung Garuda.
-Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-Gorong Perkotaan di Jl. Dieng
-Pembangunan Gedung Pertemuan (Aula) Kantor Kelurahan Sukun
-Penataan Bangunan Dan Lingkungan di Kawasan Jl. Basuki Rahmat (Koridor Kayutangan Heritage)
-Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-Gorong Jl. Jupri, dan Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-Gorong Jl. Sigura-gura.
Untuk penyelesaian penanganan perkara dengan Restorative Justice yang dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang pada tahun ini sebanyak 10. Perkara mulai dari perkara penganiayaan, pencurian, pengrusakan barang, penadahan dan penyalahgunaan narkotika.
1.Indra Wibawa Hanyani, Perkara Tindak Pidana Penganiayaan (Pasal 351 Ayat (1) KUHP)
2. Indah Binti Sukaji, Perkara Tindak Pidana Pencurian (Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP)
3.Benny Waluyo, Perkara Tindak Pidana Pengerusakan Barang (Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP)
4. Sandi Saputro, Perkara Tindak Pidana Pencurian (Pasal 362 KUHP)
5. Hermawan, Perkara Tindak Pidana Penadahan (Pasal 480 Ayat (1) KUHP)
6. Adam Novan Pabestu, Perkara Tindak Pidana Penganiayaan (Pasal 351 Ayat (1) KUHP)
7. Hadi Wahyono bin Usman bin Usman bin Affan , , Perkara Tindak Pidana Penganiayaan (Pasal 351 Ayat (1) KUHP)
8. Ibra Koko Bachtiar bin Misman, Perkara Tindak Pidana Pencurian (Pasal 362 KUHP)
9. Mohammad Kurniawan, Perkara Tindak Pidana Narkotika (Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
10. Slamet Santoso, Perkara Tindak Pidana Pengerusakan Barang (Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP).
Sedangkan Untuk Bidang Tindak Pidana Khusus pada tahun ini melaksanakan 8 penuntutan pada perkara sebagai berikut:
Tindak Pidana Cukai
1. SABA’I Bin. ISMAIL (Alm.) Als. ABAS, Pasal 54 UU RI No. 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007.
2. MOCH. AMIN Bin. NURHAMIDI, Pasal 54 UU RI No. 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007
3.bEDI SETIAWAN Bin. MISENU, Pasal 54 UU RI No. 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007
4. MUKLIS SYAM bin. SUBAGYO, Pasal 54 UU RI No. 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007
Tindak Pidana Korupsi
1. RUDHY DWI CHRYSNAPUTRA, Pasal 2 ayat (1) UU RI Jo. Pasal 18 UU RI. No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI N0. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
2. MOCH. UNTUNG (DPO), Pasal 2 ayat (1) UU RI Jo. Pasal 18 UU RI. No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI N0. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
3. SITI ENDAH NUGROHINI, Pasal 2 ayat (1) UU RI Jo. Pasal 18 UU RI. No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI N0. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi . ANDRI MULIA, Pasal 2 ayat (1) UU RI Jo. Pasal 18 UU RI. No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI N0. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Yang kesemuanya telah dilakukan penyelematan dan pengembalian kerugian negara lebih dari 79 milyar berupa denda sebesar Rp 650.000.000,- dan uang pengganti sebesar Rp 78.438.665.944,-
Dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Malang pada tahun 2022 telah melaksanakan 8 MoU antara lain dengan Walikota Malang, KPPN Kota Malang, BPN Kota Malang, BAPPENDA Kota Malang, BPJS Ketenagakerjaan, PLN Kota Malang, PT KAI Daops 8 dan Politeknik Negeri Malang serta telah melaksanakan 3 Legal Opinion dan Legal Assistance. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp. 746.286.094.- selama tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang berharap seluruh jajaran dapat mempertahankan dan meningkatkan penyerapan anggaran pada tahun 2023 dengan maksimal dan berorientasi pada pelayanan masyarakat yang prima. {SN}