SURABAYA-Tim Law Firma (Firma Hukum) Sobat Merah Putih dan LSM APIJ membuat laporan ke Polda Jatim melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Adapun Laporan tersebut, Diduga adanya pelanggaran pidana pada pelaksanaan pekerjaan proyek di Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo karena tidak memiliki Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Balai Besar Wilyah Sungai (BBWS) Brantas Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR.
Dengan adanya dugaan pelanggaran ijin Rekomtek ini, maka Badan Pimpinan Wilayah (BPW) Jawa Timur LSM Aliansi Perduli Indonesia Jaya (APIJ) memberi kuasa Melalui Law Firm Sobat Merah Putih, untuk melaporkan dugaan tindak pidana melanggar Undang-Undang maupun pembuatan melawan hukum yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Laporan dugaan pelanggaran ijin Rekomtek maupun perbuatan melawan hukum tersebut, di laporkan pengurus Law Firm Sobat Merah Putih bersama Bang Ian selaku kettua BPW Jawa Timur LSM APIJ dengan surat LP No. 01 dan 02 pada Selasa (15/11/22) di ruang Direktorat Reskrimsus Polda Jatim.
Didampingi beberapa Advokat yang bernaung dibawah bendera Law Firm Sobat Merah Putih, Bactiar Storus. SH, Sebagai Ketua, Beduar Sitinjak, SH Wakil Ketua, Adv Hotbi Situmueang, SH Sekretaris, Adv Delman Tindaon, SH Bendara, memberikan keterang pers ke beberapa awak media. membeberkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Pemkab Sidoarjo.
“ Pemkab Sidoarjo pada pelaksanaan kegiatan pelaksanaan proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan Frontage Road Waru Buduran Tahun Anggaran 2021 dan juga PembangunanJembatan Segoro Tambak Kecamatan Sedati Tahun Anggaran 2021 diduga telah melanggar Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air’”, ungkapnya.
Menurut Baktiar, pelanggaran yang dilakukan Pemkab Sidoarjo terutama dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air selaku Pengelola Anggaran terancam pidana hukuman kurungan dan denda.
‘”Dugaan pidana yang akan di terapkan para pelanggar sesuai UU tersebut, yakni pidana penjara paling singkat 3 (Tiga) Tahun dan paling lama 9 (Sembilan) Tahun, sementara dendanya paling sedikit 5 milliar dan paling banyak 15 milliar”, tegas Ketua Law Firm Sobat Merah Putih, Bakhtiar, SH.
Sebagai pelapor, pada kesempatan tersebut Ketua BPW Jawa Timur LSM APIJ yang namanya lebih dikenal dengan sapaan Bang Ian berkena membeberkan tujuannya untuk melaporkan pihak-pihak terkait.
“Tujuan saya melaporkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terlapor kepada penegak Hukum adalah, untuk memberikan pelajaran terhadap mereka, agar kedepannya sebelum melaksanakan kegiatan pembangunan harus mengurus izin Rekomtek terlebih dahulu, jangan ada kesan mentang-mentang punya kuasa jadi seenaknya menabrak aturan yang berlaku ” anjurnya.
Dikesempatan tersebut, Bang Ian juga menyampaikan harapannya kepada awak media agar kiranya ikut mengawal laporan tersebut dan dengan adanya pemberitaan diharapkan jajaran Direktorat Reserse Krimal Khusus (Ditreskrimsus) Daerah Jawa Timur segera menindaklanjutin laporan polisi tersebut.
Perlu di ketahui, Berdasarkan photo copy laporan yang didapatkan Media ini diketahui pihak yang dilaporkan LSM APIJ yakni Kadis Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air selaku Kasatker, Bupati Sidoarjo sebagai Kepala Daerah, PT, Sela Tirto Perkasa selaku kontraktor pelaksana. Pembangunan Jembatan Segoro Tambak Kecamatan Sedati Tahun Anggaran 2021 dan PT. Gorip Nanda Guna – Witon. KSO selaku kontraktor pelaksana Pembangunan Jalan dan Jembatan Frontage Road Waru Buduran Tahun Anggaran 2021. (Tim)