AJB Nomor 267 Dari Notaris Dwi Siswanto, SH Perlu Diertanyakan

SURABAYA-Sidang lanjutan perkara perdata gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan penggugat Badrus Sholeh dan tergugat Hendra Thiemailattu dengan agenda keterangan saksi dari pengugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (02/11/2022).

Namun dari Pihak tergugat tidak menghadirkan saksi, sehingga ditunda minggu depan dengan agenda kesimpulan.

Moch. Mas’ud SH. MH. dengan Hendro SH selaku kuasa hukum Penggugat mengatakan bahwa, dari pihak tergugat (Hendra Thiemailattu) pada disidang sebelumnya akan menghadirkan saksi, namun tidak dihadirkan sehingga sidang dilanjutakan pada kesimpulan minggu depan.

“Sidang dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda kesimpulan,” tegas Mas’ud kepada awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Mas’ud menjelaskan bahwa perkara ini bermula adanya Ikatan Jual Beli (IJB) yang dibuat oleh Notaris Setyojadi antara penggugat dan tergugat dan anehnya timbul Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat loleh Notaris Dwi Siswanto, SH, tampa sepengetahuan dari pihak penggugat Padahal harusnya untuk pembuatan AJB di Notaris yang lama bukan yang baru. Sehingga terjadi peralihan dari AJB meningkat ke SHM atas nama Hendra Thiemailattu.

“Pembuatan AJB tersebut tanpa diketahui oleh penggugat,” tambahnya. tegas Masu’d.

Sementara kuasa hukum Hendra Thiemailattu (tergugat) Ben Badjon saat dikonfirmasi oleh awak media terkait persidangan belum memberikan penjelasan.

Untuk diketahui berdasarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan pengugat Badrus Sholeh dan tergugat Hendra Thiemailattu yang mana pada gugutannya Badrus meminta Akta Jual-Beli No: 267 tanggal 22 Juni 2021 oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dwi Siswanto, SH tidak berkekutan Hukum mengikat dan batal demi Hukum dan menyatakan perbuatan Tergugat dalam melakukan perubahan nama Sertipikat Hak Milik No: 1822 atas nama Hendra Thiemailattu dengan dasar Akta Jual Beli No:267 tanggal 22 Juni 2021 adalah Perbuatan Melanggar Hukum.

Serta menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil sebesar Rp. 3 milaar kepada Penggugat yang harus dibayarkan maksimal 14 hari setelah Putusan Pengadilan Negeri Surabaya berkekuatan Hukum tetap atau Inkracht, jika terlambat membayar kewajiban hukuman maka didenda Rp. 3 juta. {SN}