Diduga Menganiaya Pengacara, Imigrasi Kupang Amankan Hazem WNA

Kiri, Evy Susantie, SH, MH seorang pengacara yg diduga Dianiaya Hamzen WNA. Kanan, Hamzen WNA yg diamankan Imigrasi Kupang.

KUPANG-Pihak pejabat kantor Imigrasi kelas I TPI Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan pernyataan resmi, Adi Rasyid, Plt. Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mengungkapkan, jika benar diamankannya seorang warga kebangsaan Palestina, Hazem K.M.Abuhamda, karena tidak memperpanjang masa waktu tinggal di Indonesia.

Adi menjelaskan, Hazem ditangkap di Kupang, setelah mengetahui adanya informasi pengaduan di postingan Media Sosial (medsos) akun milik kantor imigrasi Kupang, yang disampaikan oleh seorang ibu bernama Evy Susantie,SH,MH warga Jawa Timur, Selanjutnya, Usai adanya informasi tersebut keesokan harinya, juga datang seorang perempuan warga kupang, ke Kantor Imigrasi menyampaikan hal sama permasalahan terkait Hazem.

“Kronologis diamankan 1 org WNA berkebangsaan Palestina. Hazem K. M. Abuhamda diawali adanya pengaduan melalui akun media sosial resmi Kantor Imigrasi Kupang yg dilakukan oleh Ibu Evy Susanti. Dari hasil pengaduan itu kami tindaklanjuti dgn berkoordinasi untuk dijadikan perhatian apabila ybs dtg ke kantor guna melakukan perpanjangan Izin Tinggal. Hari senin,17 oktober 2022 sekitar pkl.15.30 dtg seorang ibu membawa paspor ybs menanyakan kepada petugas terkait persyaratan perpanjangan Izin Tinggal,” kata Plt Kasi Intelijen dan Penindakan kantor imigrasi kupang kepada awak media melalui pesan tertulis, Jumat (21/10/2022).

Kembali Adi Rasyid nenambahkan, Usai pulangnya seorang ibu tersebut dari kantor imigrasi, kemudian, tim anggota Rasyid pun melakukan penelesuran tempat keberadaan, dimana petugas telah menemukan posisi Hazem saat itu.

“Saat ibu tsb meninggalkan kantor, anggota saya melakukan penjejakan petugas menemukan bahwa Hazem sedang berada dirumah tsb. Petugas kemudian mengamankan Hazem dan melakukan pemeriksaan, hasil pemeriksaan didapat bukti bahwa Hazem telah melewati masa waktu izin tinggalnya (overstay) di Indonesia selama 31 hari.
Sesuai aturan keimigrasian pasal 78 ayat (1) UU No.6 thn 2011 kepada ybs diharuskan membayar biaya beban atas overstay yg telah dilakukan, krn ybs tidak mampu membayar maka dibuatlah keputusan sesuai pasal 78 ayat (2) UUNo.6 thn 2011 kepada ybs dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi kembali ke negara asal dan namanya diusulkan dalam daftar penangkalan. Kamis, 20 Oktober 2022 WNA an. Hazem telah kami serah terimakan ke Rumah Detensi Imigrasi Kupang guna penanganan lebih lanjut,” pungkasnya menjelaskan.

Tampak membiru bekas dugaan penganiayaan oleh Hamzen WNA.

Sementara, Evy selaku pihak pengadu yang mengadukan keluhan melalui medsos imigrasi mengatakan sebelumnya kepada wartawan, Jika Hazem sebelumnya telah dilaporkan ke polisi kantor Polresta Sidoarjo atas perbuatan penganiayaan, Korban juga menyayangkan jika Hazem yang sudah dilaporkan pidana, namun jika imigrasi mendeportasi ke negaranya, Bagaimana dengan kasusnya maupun soal rumah.

“terkait dengan pendeportasian Hazem dan tindak pidana umum yang dilakukan oleh Hazem Kamal Mahmoud Abuhamda Bin Kamal akan saya koordinasikan dengan Polresta Sidoarjo terlebih dahulu, namun sangat disayangkan jika ybs di deportasi terlebih dahulu karena tindak pidana yang dilakukan yang paling berat adalah menyangkut dengan hak kepemilikan rumah saya di Gresik. Selain melakukan penganiayaan dan perusakan pada beberapa barang yang saya miliki dirumah,” terang Evie sedih korban dan juga seorang pengacara. {Tim}