JAKARTA-Terdakwa Ferdy Sambo di hadirkan dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa membaca tuntutan bahwa, pembunuhan terhadap Yosua terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada kompleks Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan sekitar pukul 15.28-18.00 WIB. JPU menyebutkan, pembunuhan terhadap Yosua dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Elizer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa Rudy Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/22).
Jaksa mengatakan, pembunuhan terhadap Yosua terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada kompleks Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan sekitar pukul 15.28-18.00 WIB.
Adapun peristiwa tersebut, diawali adanya keributan antara Yosua dan Kuat di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang.
Selanjutnya, Putri menghubungi Sambo dan mengaku memperoleh perilaku yang tidak sopan dari Yosua yang kemudian membuat suaminya marah.
Sambo lantas merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang turut melibatkan Putri, Richard, Ricky, dan Kuat.
Adanya perencanaan pembunuhan tersebut, lima terdakwa itu didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. {Tim}