JAKARTA-Teddy Minasaha telah ditahan dan terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kemudian tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Kadiv Propam (Irjen Syahar Diantono) melaksanakan pemeriksaan etik untuk kemudian kita proses dengan ancaman PTDH,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, (14/1022)
Kapolri mengatakan penempatan khusus (patsus) bagi Irjen Teddy Minahasa saat ini dilakukan di ruang khusus. Namun, dia tidak menyebut lokasinya. Penahanan itu dilakukan sembari proses penyidikan berjalan.
“Menunggu proses pidana. Setelah pidana tetapkan tersangka yang bersangkutan akan dipindahkan jadi tahanan di Polda Metro Jaya,” sebut Kapolri. {Red}