Permendagri No.  72/2022, Pemkot Surabaya Terapkan  KTP Digital

SURABAYA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya sedang transisi untuk menuju KTP digital berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72/2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggara Identitas Kependudukan Digital.

Walau implementasi tahap awal ini dilakukan terlebih dahulu di kalangan pegawai Dispendukcapil kabupaten/kota se-Indonesia, namun diharapkan masyarakat nantinya dapat menerapkan di kehidupan sehari-hari.

Agus Imsmam Sonhaji Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya menjelaskan, masyarakat memang belum akrab dengan program yang diklaim pertama di Indonesia ini. Namun begitu, penerapan KTP digital hanya bisa dilakukan oleh warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat e-KTP alias KTP elektronik.

“Pelaksanaan implementasi ini, kami juga akan ikuti dengan sosialisasi kepada masyarakat. Warga yang sudah memiliki e-KTP, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan KTP digital,” Anjuran Agus, Rabu (28/9/2022).

Untuk penerapannya memang butuh proses panjang, tapi cukup mudah, pada penerapan di Kota Surabaya, masyarakat terlebih dahulu mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital milik Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI di Google Play Store. Jelasnya.

Urai Agus, Lalu, warga pemilik e-KTP nantinya harus mengisi data diri, mulai dari NIK, e-mail, dan nomor handphone. Setelah itu, kamu akan masuk pada tahapan pencocokan foto diri sesuai dengan e-KTP.

“Setelah semua data telah sesuai, warga akan masuk pada tahapan scan QR Code, yang dapat diperoleh di 31 kecamatan maupun di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola Surabaya. Pada tahapan tersebut, perangkat pemohon akan diawetkan dengan petugas, guna pencocokan data. Jika proses ini berhasil, maka pemohon akan melakukan aktivasi akun yang dikirimkan melalui e-mail,” jelas Agus.

Bagi sebagian orang, autentifikasi ini memang prosesnya panjang. Namun, para petugas juga akan memandu masyarakat dalam proses pengurusan KTP digital ini, Jadi, jangan takut tersesat, yes. Karena inovasi ini hadir untuk memudahkan aktivitas dan keperluan masyarakat dalam memanfaatkan akses layanan publik.

“Karena ada banyak keunggulan KTP digital. Diantaranya, warga tidak akan lupa membawa dokumen digital karena tersimpan melalui gawai atau handphone. Dengan KTP digital, warga cukup melakukan proses QR code yang terintegrasi dengan data Kemendagri RI,” pesannya.

Selain nggak perlu bawa KTP fisik, warga yang sudah mendaftar nantinya jika mengalami kehilangan atau kerusakan pada KTP fisik bisa mengajukan cetak ulang melalui aplikasi KTP digital.

“Bisa menggunakan KTP Digital. Kalau ada cetak ulang karena hilang atau rusak, petugas kecamatan akan mengarahkan untuk memanfaatkan KTP Digital,” terang Agus.

Agus juga menganjurkan agar pengguna selalu memperbaharui data kependudukan agar lebih mudah ketika mengakses pelayanan publik. Kalau memperbaharui data, Sobat cukup install aplikasi Klampid New Generation (KNG) yang ada di Google Play Store.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku mendukung perkembangan dunia digital saat ini melalui peluncuran program KTP Digital oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI. Sebab, pihaknya telah menyiapkan jajaran lini pada pelayanan Adminduk, seperti Dispendukcapil, kecamatan, kelurahan, dan RT/RW, untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. {JAcK}