JPU Tetap Pada Tuntutan, Tak Respon Pembelaan Terdakwa Kho Handoyo Santoso

SURABAYA-Sidang perkara pidana dugaan pemalsuan surat dan penipuan dengan terdakwa Kho Handoyo Santoso dengan agenda pembelaan kembali digelar diruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Wagiman kuasa hukum terdakwa, “dakwaan jaksa terhadap terdakwa dianggap tidak mendasar, menurutnya perbuatan terdakwa Wanprestasi.

Ia mengatakan, tidaklah benar bahwa terdakwa menyela saat diruang notaris Ariyani, penghadap (pelapor) sudah dijelaskan dihadapan notaris, “terangnya, “selasa (7/9/22).

Kendati begitu lanjut Wagiman dalam pandangan Dr. Bambang Suheriadi, selaku Ahli Pidana dari Unair, menyebutkan bahwa pembeli yang baik harus meneliti sebelum melakukan kesepakatan, begitupun dengan penjual. Penjual seharusnya memberikan penjelasan kepada pembeli dengan sebenar-benarnya.

Pembelaan kuasa hukum terdakwa rupanya tidak bisa mempengaruhi tuntutan jaksa.

Terbukti usai pembacaan pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa, Rista Erna Jaksa dari Kejati itu langsung ajukan Replik, “mohon ijin majelis hakim kami tetap pada tuntutan,”tegasnya.

“Diluar persidangan Rista Erna menambahkan, mengenai pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, kami tidak menanggapinya, tadi kami langsung ajukan replik, yang intinya tetap pada tuntutan sebelumnya yakni 3 tahun penjara, karena dalam perkara ini terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana disebutkan dipasal 266 dan pasal 378 KUHP, ” ucapnya.

Terpisah kuasa hukum Elanda Sujono, (pelapor). Yance Leonard Sally, SH. Mengatakan, “terdakwa tidak pernah memberi tahu perihal rumah masih dalam jaminan bank kepada klien saya meskipun sudah menerima uang pembelian rumah hingga lunas dari klien saya, dan Klien saya mengetahui rumah yang dibelinya dari terdakwa itu masih dalam jaminan bank justru setelah mendapat surat tagihan dari Bank Permata adanya tunggakan cicilan rumah tersebut.

Lalu ketika klien saya mendesak barulah terdakwa mengaku dan kemudian membuat Akta Pernyataan No.129 di Notaris Ariyani, SH. Yang isinya mengakui bahwa uang telah dibayar lunas oleh Elanda Sujono sebagian tidak dibayarkan oleh terdakwa kepada Bank Permata.

“Dan kami pun sampai melayangkan somasi dua kali kepada Terdakwa agar segera menyelesaikan kewajibannya itu, hingga akhirnya klien kami melapor ke Polda Jatim karena tak kunjung ada penyelesaian oleh Terdakwa.

Oleh karena itu lanjut Yance, tidaklah tepat jika perbuatan Terdakwa dianggap wanprestasi, hal ini dapat dilihat terbukti didalam persidangan adanya niat (mens rea) dan
perbuatan jahat (actus reus), sehingga terpenuhi adanya unsur kesengajaan dari terdakwa.

Perjanjian ikatan jual beli tersebut dibuat atau ditutup adanya tipu muslihat dan keadaan palsu. Sehingga jika terdapat tipu muslihat dalam perjanjian dan berakhir takj dijalankannya perjanjian, maka masuk domain hukum pidana, “tegas Yance. {SN}