JE Pemilik SPI Terdakwa Pelecehan Seksual Divonis 12 Tahun Penjara

MALANG-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara kepada JEP
(Julianto Eka Putra), karena terbukti telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI).

Vonis yang dijatuhkan padanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 15 tahun penjara. 7Julianto juga dikenai denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara apabila tidak dibayar.

JE juga dituntut untuk membayar retitusi atau ganti rugi pada korban sebesar Rp.44 juta. Atas vonis tersebut pihaknya menyatakan akan mengajukan banding.

“Kami penasehat hukum tidak dapat menerima putusan ini, kami nyatakan banding,” kata Ketua Kuasa Hukum Terdakwa, Hotma Sitompul, Rabu (7/6/2022). {Red}