LAMPUNG-Anggota polisi Polsek Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Aipda Ahmad Karnain (41) tewas ditembak rekan sekantornya sendiri Aipda Rudy Suryanto (39) di rumahnya di Jalan Merpati, Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu (4/9) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Korban Aipda Karnain anggota Bhabinkamtibmas Kampung Putra Lempunyang, Polres Lampung Tengah ini, mengalami luka tembak di bagian dada sebelah kiri hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Sebelumnya, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda (RSHB) Gunung Sugih, Lampung Tengah hingga akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung. Saat ini korban sedang menjalani visum et repetum dan autopsi di rumah sakit Bhayangkara Polda Lampung di Kota Bandarlampung.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, pelaku oknum polisi yang melakukan penembakan terhadap anggota polisi rekannya sendiri hingga tewas ini, ditangkap tak lama setelah tiga jam setelah kejadian.
“Pelaku ditangkap oleh anggota Provost di rumahnya di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah dan saat ini Pelaku diamankan di Polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya dalam konferensi pers di kantornya didampingi Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Senin (5/9/22).
Pandra mengatakan pelaku menembak korban dikarenakan dendam. Korban diduga selalu membuka aib atau keburukan tersangka.
“Bersama istri korban, selanjutnya membawa korban ke Rumah Sakit Harapan Bunda mengendarai kendaraan korban jenis Toyota Yaris warna hitam, namun sesampainya di Rumah Sakit Harapan Bunda korban sudah tidak dapat tertolong,” kata Pandra.
Mendapati laporan kejadian tersebut, Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dengan Tim Resmob Polda Lampung, bergerak ke lokasi perkara. Berdasar hasil penyelidikan didapatkan identitas terduga pelaku yaitu berinisial RS berpangkat Aipda.
Pelaku saat ini sudah dibawa ke Mapolres Lampung. Dari hasil penangkapan tersebut, Tim Tekab 308 menyita sejumlah barang bukti, yaitu 1 puncuk senjata api jenis revolver, 1 unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas merk Kawasaki KLX , baju yang di gunakan pelaku saat melakukan penembakan terhadap korban, 1 buah helm warna hitam, dan 1 buah jaket warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama lima belas tahun. {Red}