SURABAYA-Sidang perkara pidana tentang dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa H Zainal Adym, SH agenda putusan.
Majelis hakim yang diketuai Dewantoro akan menjatuhkan vonis ke terdakwa setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Diah Ratri Hapsari menjatuhkan tuntutan 1 tahun penjara.
Informasi dari pewarta yang biasa ada dipengadilan, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus pemalsuan surat itu, dikabarkan akan menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa. Putusan bebas tersebut diduga bocor sebelum dibacakan, meski dijadwalkan perkara tersebut akan disidangkan hari ini (jumat) namun secara mendadak batal disidangkan.
Humas Niaga PN Surabaya Khusaini, sekaligus anggota Majelis dalam perkara terdakwa, mengatakan, “sidangnya ditunda.
Alasannya ditundanya sidang tersebut, menurut hakim Khusaini Jaksanya tidak bisa hadir, “jaksanya lagi main Tenis, “paparnya Jum’at (2/9/2022).
Dikonfirmasi, Ronald Talaway, selaku Kuasa hukum korban Pelapor yakni Bambang Sumi khan mengatakan, terdakwa harusnya dihukum, karena perbuatannya kan bersifat manipulatif.
“Pertama Koperasi Pondok Pesantren Assyadzilliyah tidak ada itu di Surabaya dan kegiatannya tidak aktif terdaftar sehingga surat yang digunakan Terdakwa yang mengaku sebagai Ketua Kopontren Assyadzilliyah seharusnya tidak benar.
Kedua lanjut Ronald, kalau benar koperasi kan bisa meletakkan Hak tanggungan tapi ini kan tidak.
Lalu Ketiga itu uang besar pada tahun 1997 namun mengapa tidak bisa dibuktikan itu uang uangnya (aliran dana atau kas koperasinya.
Keempat siapa itu Subiyantoro yang Terdakwa sebutkan, mana identitasnya?, Selama ini ia sebut nama Subiyantoro dan Kelima terdakwa itu kan megang sertifikat kenapa tidak mengecek data di Badan Pertanahan Nasional, “tanya Ronald.
Pemberantasan Mafia Tanah sudah seharusnya didukung karena sejak awal kasus ini merupakan penanganan satgas mafia tanah.
Putusan sudah seharusnya jangan sampai merugikan, tidak hanya korban namun juga moral masyarakat, “pungkasnya.
Diketahui, dugaan pemalsuan surat ini bermula ketika terdakwa membuat surat pengakuan hutang atau pemakaian dana kopontren tanggal 17 Juli 1996 perihal perjanjian penggunaan dana kopontren “Assyadziliyah” dalam tempo satu tahun sampai tanggal 17 Juli 1997.
Dalam perjanjian itu, terdakwa menjaminkan SHBG No 221 dengan obyek tanah dan bangunan yang terletak di Jl Prapanca No 29 Surabaya yang ditandatangani oleh terdakwa sebagai yang menerima perjanjian, yang seolah-olah ditandatangani oleh Soebiantoro sebagai yang membuat perjanjian dan disetujui oleh K.H. Achmad Djaelani sebagai Pengasuh Pondok Pesantren Assyadziliyah, padahal Soebiantoro telah meninggal sejak 22 Januari 1989.
Surat perjanjian itu selanjutnya digunakan oleh terdakwa untuk melakukan gugatan ke PN Surabaya dengan perkara No 211/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 04 Maret 2016 dan berujung pada eksekusi, padahal objek tanah dan bangunan tersebut telah dijual oleh ahli waris Soebiantoro ke Ferry Widargo pada tahun 2005.
Mengetahui hal itu, Bambang Sumi Ikwanto akhirnya membawa perkara dugaan pemalsuan surat tersebut ke ranah hukum. Oleh JPU, terdakwa didakwa dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. {SN}