SURABAYA-Kantor Kejaksaan Negeri Gresik bersama Pelindo diselenggarakan acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Kegiatan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut diselenggarakan oleh Pelindo dengan pihak Kejaksaan Negeri Gresik dengan dihadiri Onny Djayus selaku CEO Pelindo Sub Regional Jawa dan Muhammad Hamdan S, SH. kepala Kejaksaan Negeri Gresik
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Pembinaan, Kepala seksi Perdata & Tata Usaha Negara, Kepala Seksi Intelejen, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, serta Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum dan Jaksa Fungsional.
“Penandatanganan kerjasama ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi pihak pertama. Juga Kesepakatan bersama ini berlaku untuk jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal 30 Maret 2022 s/d 30 Maret 2024” , ungkap Hamdan Kajari Gresik Kamis (25/8/22).
Hamdan juga menambahkan, ruang lingkup kesepakatan bersama ini adalah bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain oleh pihak kedua dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/aset yang dimiliki oleh pihak pertama.
“Diharapkan dengan adanya penandatanganan kerjasama ini kedepannya dapat memberikan energi positif dan hubungan yang baik antara pihak Pelindo dengan Kejaksaan Tinggi Negeri serta dapat membantu kami khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha perusahaan” jelas Onny Ceo Sub Regional Jawa.
Dengan adanya penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut, bisa meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik dalam maupuan diluar pengadilan (Non Letigasi). Harapnya. {JAcK}