SURABAYA-Sidang perkara pidana dugaan pemalsuan surat, disertai penipuan dengan terdakwa Kho Handoyo Santoso kembali digelar dipengadilan negeri (PN) Surabaya, kali ini agenda pemeriksaan terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Sutarno Mewanti-wanti terdakwa untuk jujur dalam menyampaikan pernyataannya.
“Saya minta kepada terdakwa untuk tidako berbelit-belit dalam menyampaikan pernyataan, karena konsekwensinya kalau terdakwa berbelit itu artinya sama saja mempersulit diri anda sendiri, “baik yang mulia, sanggup terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawanti Lahang menanyakan pembelian rumah awalnya dari mana.
Dijawab kalau rumah itu dibeli dari Kho Wen Tjwe dengan cara mengangsur. Saat itu saya membeli rumah dari Kho Wen Tjwe, seharga 4 miliar 150 juta. Namun selang beberapa hari, saya menjual kepada Elanda Sujono seharga 4 miliar 449 juta. Kepada saya saudara Elanda membayar 4 kali DP dan diangangsur selama 1 tahun, pembarannya ditranfer ke rekening istri saya, “terang terdakwa.
Menanggapi pernyataan terdakwa, Darmawanti jaksa dari Kejati itu, kembali bertanya, “setelah itu rumah lunas dan ada kwitansi pelunasannya, dalam perjanjiannya, setelah lunas tidak ada lagi beban apapun terhadap Elanda Sujono selaku pembeli, “benar. Jawab terdakwa.
Kalau sudah lunas begitu lantas, kenapa ada tagihan dari pihak bank Permata, yang isinya kalau Kho Wen Tjwe masih ada tunggakan, padahal dari awal saudara terdakwa mengaku, sertifikat itu ada Developer bukan dibank, “mengenai itu sebelumnya sudah saya sampaikan melalui notaris Ariyani, “kilah terdakwa.
Ditanya terkait keberadaan sertifikat.
“Sebenarnya sertifikat itu ada dimana, terdakwa mengaku kalau sertifikat ada dideveloper.
Mendengar pernyataan terdakwa, Hakim ketua Sutarno, meminta kepada terdawa untuk jujur, “tolong terdakwa jangan berbelit-belit, bicara apa adanya saja, kalau saudara berbelit-belit tentu ada resikonya.
Saudara dari awal saya peringatkan, “awalnya saudara terdakwa itu membeli rumah dari Kho Wen Tjwen, melalui broker, lalu rumah itu saudara jual kepada Elanda, waktu menjual tidak saudara katakan kalau sertifikat masih diagunkan dibank permata.
Terdakwa masih saja berdalih kalau itu sudah dikatakan kepada pembeli, “dijelaskan oleh hakim bahwa pada saat itu saksi pelapor sudah dimintai keterangannya dan saudara terdakwa tidak membantahnya.
Hakim melanjutkan, Elanda ini kan sudah membayar lunas kepada saudara terdakwa, artinya Elanda sudah tidak ada lagi kewajiban untuk membayar.
“Namun kenyataanya Elanda masih saja membayar tanggungan angsuran saudara di bank, “tapi gak apa-apa silahkan saudara ingkar berbohong juga boleh itu silahkan saja, sama sekali saya gak butuh pengakuan saudara, yang saya butuhkan adalah saksi dan alat bukti yang lain. Tegas Hakim Sutarno.
Masih pertanyaan Hakim, dimana sebenarnya sertifikat rumah itu, karena saksi dari pihak bank sendiri sudah dimintai keterangannya. Kalau tadi saudara terdakwa mengaku sertifikat ada didevelover, lantas yang dibuat agunan dibank itu apa?,
Terdakwa kalau agunan yang ada dibank Permata itu adalah Perjanjian ikatan jual beli, sedangkan sertifikat ada didevoleper.
Mendengar pernyataan terdakwa, hakim Sutarno, kembali mengingatkan kepada terdakwa untuk tidak berbelit-belit, mana ada Bank menerima jaminan berupa Perjanjian Ikatan jual beli, “saya baru tahu itu. kata Sutarno. {SN}