SURABAYA-Sidang perkara pidana dengan ketua majelis Hakim yang d plmpln oleh Sutarno kembali. diggelar dengan terdakwa Kho Handoyo Santoso yang agendanya adalah mendengarkan keterangan Ahli Pidana yang dihadirkan oleh terdakwa.
Dr. Bambang Suheriadi, selaku Ahli Pidana dari Unair menjawab tentang pendapatnya mengenai hukum pidana yang ditanyakan oleh Wagiman selaku kuasa hukum terdakwa.
“Dalam pertanyaannya Wagiman mengilustrasikan (B) selaku terdakwa dan (C) selaku Pelapor.
B sebelumnya menawarkan sebuah rumah namun kemudian diketahui kalau rumah itu sertifikatnya ada dibank, “sedangkan dalam hal ini menurut Wagiman, C sudah dijelaskan perihal sertifikat tersebut, menurut pendapat ahli bagaimana?, Dalam konsep pasal 266 dimana seseorang melakukan tindakan menyuruh atau memasukkan keterangan dalam akta autentik, pasal tersebut hanya ditujukan kepada para penghadap bukan pada notarisnya. Sedangkan pasal 378 adalah barang siapa dengan maksud, “dari awal sudah ada niatan untuk melakukan suatu rangkain kebohongan, maka itu merupakan suatu tindak pidana, “namun beda hal nya dengan 266 yang memasukkan suatu nama yang tidaklah itu benar kedalam akta autentik. Papar Ahli pada Selasa (16/8/2022).
Lebih lanjut. ahli mengatakan antara Penipuan dan wanprestasi itu beda tipis, kalau wanprestasi semua dijelaskan dengan benar dari awal, namun ditengah perjalanan tidak sepenuhnya bisa menjalankan perjanjian yang sudah dijanjikan awal.
Rista Erna jaksa dari Kejakssan Tinggi Jawa Timut menanyakan kepada ahli, manakala peristiwa penjualan rumah melalui brokes, di group WhatsApp kemudian, terjadilah jual beli antara A (pembeli) dan B (terdakwa) dengan dilakukan DP, sedangkan sisa pelunasan dibayar sebanyak 4 kali, padahal rumah tersebut masih belum dibayar oleh terdakwa kepada orang lain.
Pembayaran rumah dari pelapor dibuat membeli oleh terdakwa kepada orang lain, dimana rumah tersebut sudah diketahui kalau sertifikatnya ada dibank namun oleh terdakwa mengaku kalau surat rumah itu masih ada dideveloper. Namun kenyataannya sertifikat itu ada dibank? Bagaimana menurut ahli, tanya Jaksa.
“Kalau memang sejak awal pelaku mempunyai niatan seperti itu. Maka persoalannya masuk katagori pasal 378,.
“Kalau seandainya pembeli itu mengetahui sejak awal yang sebenarnya, maka tidak akan mungkin pembeli membeli rumah tersebut. Jelas Ahli.
Selepas sidang Jaksa Darmawanti Lahang mengatakan, pernyataan ahli dari terdakwa tadi menguntungkan kami.
“Tadi dikatakan kalau pembeli itu tahu sertifikatnya ada dibank, maka tidak akan terjadi jual beli, artinya ahli tadi semakin memperjelas perbuatan terdakwa itu sendiri.
Masih kata Darmawanti, dari awal terdakwa ini sudah ada niatan untuk melakukan penipuan, dengan cara mencari rumah yang masih mengangsur, setelah menemukan terdakwa juga mencari pembeli dan terdakwa mendapatkan. Pembelinya Elanda Sujono.
Terdakwa mengatakan kalau sertifikat ada dideveloper, pada saat dihadapan notaris sempat mau dijelaskan namun penjelasan Notaris dipotong oleh terdakwa, “kata Darmawanti.
Elanda Sujono orangnya polos, dia percaya saja apa yang dikatakan oleh terdakwa, “tutup Jaksa.
Diketahui dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Darmawati menyatakan bahwa, berawal dari saksi Elizabeth Kaveria mengenalkan saksi Elanda Sujono dengan terdakwa Kho Handoyo Santoso, dimana terdakwa akan menjual rumah yang beralamat di komplek Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 Nomor 55 Surabaya. Selanjutnya Elanda, Maria Purnawati dan Elizabeth bertemu dengan terdakwa di East Cost Mall Cafe Starbuck Pakuwon City Jalan Kejawan Putih Surabaya dan terdakwa menyampaikan bahwa obyek rumah yang dijual yaitu komplek Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya tipe rumah Montclaire luas bangunan 222 M2 dengan luas kavling tanah 216 M2 tidak ada permasalahan apapun, hanya menunggu proses pemecahan sertifikat induk saja dari PT. Pakuwon dengan kesepakatan harga Rp 4.499.999.200 dengan uang muka Rp 2.350.000.000 yang dibayarkan oleh Elanda dengan cara tranfer secara bertahap.
Dan sisanya sebesar Rp. 2 149.999.200 akan dibayar secara tertahap / diangsur setiap bulannya tanggal 23 sejumlah Rp 179.196.000 selama 1 tahun.
Bahwa, pada 24 Juni 2016, Elanda Sujono, Maria dan Elizabeth bertemu dengan terdakwa di Kantor Notaris Ariyani, SH, M.Kn, di Jalan Ngagel Timur Surabaya, untuk pembuatan akta perikatan jual beli atas rumah di Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya. Bahwa perikatan jual beli atas rumah tersebut dituangkan dalam Akta Perikatan Jual Beli Nomor 122 tanggal 24 Juni 2016 dan ditanda tangani para pihak dan notaris Ariyani, SH., M.Kn. dan dalam Pasal 4 Akta Perikatan Jual Beli Nomor 122 tanggal 24 Juni 2022 menyatakan terdakwa selaku pihak pertama memberikan keterangan bahwa tidak diperbolehkan lagi menjual / memindahkan hak atau mengalihkan bidang tanah dan bangunan rumah tersebut dengan cara bagaimanapun juga, demikian pula tidak boleh memberatkannya dengan beban ikatan apapun juga ( termasuk ikatan sewa) kepada pihak lain, selain kepada pihak kedua atau kepada pihak lain yang ditunjuk oleh pihak kedua.
Selanjutnya pada tanggal 10 Juni 2017 terdakwa membuat kwitansi pelunasan yang isinya telah menerima pembayaran rumah Pakuwon City Cluster Long Beach S9 Nomor 55 Surabaya sebesar Rp 4.499.999.200,- yang ditanda tangani oleh terdakwa tanggal 7 Juni 2017 dari terdakwa selaku penjual kepada saksi Elanda Sujono selaku pembeli.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Elanda Sujono sampai saat ini belum menerima sertifikat rumah Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.260.352.000 dan mendakwa dengan Pasal 266 ayat 1 KUHP dan Pasal 266 ayat 2 KUHP dan 378 KUHP. {SN}