SURABAYA-Sidang lanjutan perkara pidana yang dipimpin Majelis Hakim, Sutarno kembali dilanjutan perkara dugaan penggelapan dan pemalsuan surat yang membelit terdakwa Kho Handoyo, dengan agenda mendengarkan Ahli perdata, yang dihadirkan oleh terdakwa melaluivl kuasa hukumnya.
Kuasa hukum terdakwa Kho Handoyo Santoso, Wagiman, kepada Ahli Dr. Ghansham Anand, SH , M. Kn. Menanyakan terkait keperdataan.
“Diilustrasikan, antara terdakwa dengan pihak pertama dan juga persolalan pinjaman dibank.” Jelasnya.
“Penjual pertama menjual kepada terdakwa, namun sertifikat tanah tersebut diagunkan di bank, menurut ahli bagaimana?, Persoalan hutang antara si A (pihak pertama) kepada si B (terdakwa) dan ada debitur, “itu tidak ada urusan dengan si B sepanjang perjanjian awal pihak bank dengan si A, kalaupun ada persoalan antara si Si B (terdakwa) dan si K pemilik pertama itu diluar kewenangan bank. Bank tidak ada urusannya, bank menerima jaminan sertifikat dari pihak pertama, tidak ada urusan dengan kedua, kalau pihak pertama gak bayar sesuai dengan ketentuan, ya sudah dilakukan penyitaan. Terang Ahli.
“Antara terdakwa dengan pelapor (Elanda Sujono) sebelumnya sudah dibuatkan Ikatan jual beli (IJB) dan sudah dibacakan oleh notaris, kalau sertifikat ada bank, “kalau itu sudah dijelaskan menurut saya persoalannya hanya wanprestasi, seharusnya pembeli (Elanda Sujono) sebelum membeli harus tanya dulu, mana ini surat-suratnya. Atau jangan-jangan dia (pembeli) sudah menanyakan kepada penjual dan penjual memberikan keterangan yang tidak benar, sehingga kalau itu terjadi maka ada yang disembunyikan oleh penjual sehingga pembeli terperdaya atas bujuk rayunya, “perbuatan itu masuk katagori tindak pidana penipuan.”Jelas Ahli perdata diruang Garuda Selasa (09/8/2022).
Ditambahkan menurut dosen Unair itu, “saya bukan bidang pidana, bidang saya keperdataan nanti perkara itu bisa ditanyakan ke ahli pidana saja. Dalam persoalan ini, harusnya pembeli yang baik menanyakan terlebih dahulu kelengkapan surat-suratnya, “begitupun dengan penjual. “Bebernya.
Usai sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU). Darmawati, “saya tadi tidak menanggapi pernyataan Ahli, karena beliau itu ahli perdata, yang jelas tadi dipersidangan terungkap. “Sama halnya dengan membuka aibnya sendiri.
Terdakwa ini membuat IJB hampir bersamaan, awalnya terdakwa ini kan membeli rumah kepada Kho Wen Tjwen dibuatkan Ikatan jual beli (IJB). “Dengan notaris yang sama, jelang dua hari kemudian terdakwa menjual lagi kepada Elanda Sujono (Pelapor) dan diberi DP 2 miliar, “pengakuan terdakwa ini sertifikatnya kan masih ada diveloper, “pada saat itu mau dijelaskan oleh Notaris Kalau sertifikatnya ada dibank, namun oleh terdakwa pernyataan notaris dipotong, ” jadi jelas lah ini penipuan. Tegas Darmawati.
Sebelumnya dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Darmawati menyatakan bahwa, berawal dari saksi Elizabeth Kaveria mengenalkan saksi Elanda Sujono dengan terdakwa Kho Handoyo Santoso, dimana terdakwa akan menjual rumah yang beralamat di komplek Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 Nomor 55 Surabaya. Selanjutnya Elanda, Maria Purnawati dan Elizabeth bertemu dengan terdakwa di East Cost Mall Cafe Starbuck Pakuwon City Jalan Kejawan Putih Surabaya dan terdakwa menyampaikan bahwa obyek rumah yang dijual yaitu komplek Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya tipe rumah Montclaire luas bangunan 222 M2 dengan luas kavling tanah 216 M2 tidak ada permasalahan apapun, hanya menunggu proses pemecahan sertifikat induk saja dari PT. Pakuwon dengan kesepakatan harga Rp 4.499.999.200 dengan uang muka Rp 2.350.000.000 yang dibayarkan oleh Elanda dengan cara tranfer secara bertahap.
Dan sisanya sebesar Rp. 2 149.999.200 akan dibayar secara tertahap / diangsur setiap bulannya tanggal 23 sejumlah Rp 179.196.000 selama 1 tahun.
Bahwa, pada 24 Juni 2016, Elanda Sujono, Maria dan Elizabeth bertemu dengan terdakwa di Kantor Notaris Ariyani, SH, M.Kn, di Jalan Ngagel Timur Surabaya, untuk pembuatan akta perikatan jual beli atas rumah di Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya. Bahwa perikatan jual beli atas rumah tersebut dituangkan dalam Akta Perikatan Jual Beli Nomor 122 tanggal 24 Juni 2016 dan ditanda tangani para pihak dan notaris Ariyani, SH., M.Kn. dan dalam Pasal 4 Akta Perikatan Jual Beli Nomor 122 tanggal 24 Juni 2022 menyatakan terdakwa selaku pihak pertama memberikan keterangan bahwa tidak diperbolehkan lagi menjual / memindahkan hak atau mengalihkan bidang tanah dan bangunan rumah tersebut dengan cara bagaimanapun juga, demikian pula tidak boleh memberatkannya dengan beban ikatan apapun juga ( termasuk ikatan sewa) kepada pihak lain, selain kepada pihak kedua atau kepada pihak lain yang ditunjuk oleh pihak kedua.
Selanjutnya pada tanggal 10 Juni 2017 terdakwa membuat kwitansi pelunasan yang isinya telah menerima pembayaran rumah Pakuwon City Cluster Long Beach S9 Nomor 55 Surabaya sebesar Rp 4.499.999.200,- yang ditanda tangani oleh terdakwa tanggal 7 Juni 2017 dari terdakwa selaku penjual kepada saksi Elanda Sujono selaku pembeli.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Elanda Sujono sampai saat ini belum menerima sertifikat rumah Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.260.352.000 dan mendakwa dengan Pasal 266 ayat 1 KUHP dan Pasal 266 ayat 2 KUHP dan 378 KUHP. {SN}