SURABAYA-Sidang pidana dengan terdakwa notaris Edhi Susanto dan Feni Talim (berkas terpisah) digelar dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ahli Kenotariatan yang didatangkan JPU itu, diketahui bernama Dian Purnama dari Unair.
Dalam keterangannya Ahli menjelaskan, jabatan seorang notaris dan surat dibawah tangan.
Seusai sidang digelar kuasa hukum kedua terdakwa, Ronald Talaway, kepada media menjelaskan, “tadi agendanya masih mendengarkan keterangan ahli yang didatangkan oleh Jaksa. Ahli yang dihadirkan oleh jaksa cukup menguntungkan klien kami, Keterangan ahli pada prinsipnya membedakan kewajiban jabatan notaris terhadap isi akta notariil dan isi surat dibawah tangan.” Terang Ronald Rabu (11/8/2022).
Masih pernyataan Ronald. Dan kewajiban perlunya penghadap yang hadir pada akta notariil namun tidak begitu pada surat bawah tangan. “Intinya surat kuasa itu bukanlah akta notariil melainkan surat dibawah tangan.
“Yang terpenting dalam perkara ini klien kami tidak memiliki motivasi maupun kehendak apapun karena bagi klien kami tidak ada untungnya selain itu klien kami tidak pernah tahu apakah surat kuasa tersebut ada tanda tangan palsunya”. Papar Ronald.
Diketahui, pada saat melakukan cheking sertifikat di kantor BPN Surabaya II, Feni Talim menyerahkan dan melampirkan Surat kuasa tertanggal 31 Januari 2018 dan tertanggal 9 Februari 2018 serta menyerahkan surat pernyataan selisih luasan tanggal 13 Maret 2018 dan surat pernyataan menerima hasil ukur tanggal 26 Maret 2018.
Atas Perbuatan Notaris Edhi Susanto SH.MH Jaksa menjerat dengan Pasal 263 ayat (2 KUHP sedangkan Feni Talim SH.Mkn didakwa Pasal 263 ayat (1) KUHP. {SN}