Belum Sampai Waktu Perjanjian dr. Irma Mengajukan Pembatalan, Kesepakatan Refund Diangsur

SURABAYA-Sidang pemeriksan terdakwa dugaan penipuan Direktur PT. Cahaya Mentari Pratama (CMP), M. Sidik Sarjono, ST, Kembali digelar yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sudar di ruang Garuda ,  Pengadila Negeri (PN) Surabaya. Rabu (10/08/2022).

Dalam awal sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menanyakan terhadap terdakwa apakah kenal dengan pelapor (dr. Irma) dan apakah pelapor membeli tanah kavling, tolong jelaskan.

“dr. Irma saya tidak mengenalnya, terapi secara adamitrasi benar saya kenal, kalau dr. Irama membeli kavling dengan cara mengangsur, terakhir pembayaran pada tahun 2017 dan serah terimanya 4 tahun setalah pelunasan”. Jawab Sidik kepada JPU.

JPU maenanyakan, apakah terdakwa sudah serah terimakan.

“Maaf Belum, dikeranakan saat itu, saya sudah tidak bekerja dan ditahun 2020 menjalini hukuman yang dilapor dr. Irma dan kantor sudah tidak beroperasi lagi,” jelas Sidik.

Sidik menerangkan, saat itu dr. Irama juga mengajukan pembatalan dan sesuai atruran dan kesepakatan akan pengembalian (refund) dengan cara diangsur. Dan perjanjian setelah di bangun nantinya tahun 2022 akan penyerahan. Namun, belum jadwal waktunya tiba, dr. Irma sudah membatalkan.

Penasehat Hukum terdakwa Sahlan, SH.,S. Pd., saat sidang menanyakan, terkait tanah yang di beli oleh terdakwa. Sidik menjelaskan bahwa, tanah tersebut sudah dibayarkan, namun belum lunas, dan saat itu sudah saya sampaikan juga pada pemilik tanah dengan jelas, sehingga kami membuat baleho dan membuat jalan untuk akses ke lokasi proyek tersebut.

“Karana tanah tersebut merupakan bekas dari tambak sehingga perlu dikeringkan dulu,” katanya.

Majelis Hakim menyinggung penjualan tanah, selain dr. Irama apakah ada yang masih ada belum terselesaikan, “iya masih ada yang mulia,” saut terdakwa melalui sambungan telekonfrence di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Usai sidang Sahlan, SH. S.Pd selaku pengacara dari terdakwa mengatakan bahwa, klien kami Sidik sebebarnya tidak bersalah, karena sejak awal Irma sudah tahu kalau serah terima di tahun 2022 dan Irma melaporkan di tahun 2019.

“Bahkan fisiknya jelas ada. Namun progresnya belum dibangun. Tetapi Irma sebelum serah terima telah melaporkan duluan”, ujar Sahlan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU bahwa, Pada tanggal 23 Juni 2017, saksi dr. Irma Seliana melakukan pelunasan kepada PT. CMP yang direkturnya terdakwa M. Sidik Sarjono, ST atas pembayaran pembelian satu unit Tanah Kavling seluas kurang lebih 90 M2 di Multazam Islamic Residence Blok G-24 di Ds. Kalanganyar Kec. Sedati Sidoarjo dan pada saat itu juga saksi dr. Irma Saliana meminta kepada pihak PT. CMP untuk menyerahkan objek satu unit Tanah Kavling tersebut.

Maka tanggal 10 Juli 2019 dan tanggal 14 Juli 2019, saksi dr. Irma Suliana kirim surat somasi untuk meminta uang saksi dr. Irma Seliana sebesar Rp. 123.000.000 yang sudah dibayarkan ke PT. CMP untuk dikembalikan, namun sampai dengan saat ini tidak dikembalikan.

Selanjutnya pada tanggal 19 Juli 2019, saksi dr. Irma malaporkan terdakwa M. Sidik selaku Direktur PT. Cahaya Mentari Pratama ke Polrestabes Surabaya guna untuk diproses lebih lanjut. Dan Sidik Didakwa pasal 378 tentang Penipuan. {SN/BS}