SURABAYA-Perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) I Wayan Djingga Binatra selaku Penggugat melawan Andra Santosa Pangestu selaku Tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Nomor : 275/Pdt G/2022/PN.Dps, dengan luas lahan seluas 1.200 M2 di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Tonja Kota Denpasar bakal memasuki agenda persidangan Pemeriksaan Setempat (PS) pada Kamis 4 Agustus 2022.
Herry Prasetiyo dan Nyoman Aditya Irawan selaku Penasihat Hukum I Wayan Djingga Binatra, kepada media membenarkan telah terlaksananya proses persidangan sejak bulan Maret 2022, yakni tentang gugatan Perbuatan Melawan Hukum, kepada pihak-pihak yang telah disangkakan secara jelas menguasai lahan sengketa.
“Gugatan dari penggugat tentang Perbuatan Melawan Hukum yang disangkakan kepada semua pihak-pihak yang sekarang ini telah dimohon kepada pengadilan Negeri ( PN) Denpasar dengan nomer perkara 275 dan telah melalui proses pemeriksaan sehingga akan diadakan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS). ada dijalan Gatot Subroto, untuk itu sebagai dasar yang kuat dari penggugat tentang hak yang dimohonkan kepada PN Denpasar yaitu tentang sangkaan PMH yang telah disangkakan kepada para pihak tergugat dkk adalah satu hal yang kuat untuk berjalannya proses pada agenda PS yang akan dilaksanakan pada 4 Agustus, “terang, Herry Minggu (30/8/2022).
Herry, menegaskan bahwa telah diketahui pada pihak turut tergugat kelurahan Tonja dan juga BPN Propinsi tidak pernah menghadiri persidngan, ada satu sangkaan kami adalah adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan pihak tergugat.
Untuk tahapan selanjutnya kata Herry, adalah PS dan dengan hal itu pula diketahui tentang proses perkara yang telah berjalan dan diperiksa oleh Majelis Hakim untuk agenda Putusan Sela yang sudah dibacakan.
Sementara itu Nyoman Aditya Irawan mengatakan, untuk Putusan Sela mengenai kompetensi absolut kewenangan PN yakni PN Denpasar memiliki kewenangan absolut memeriksa perkara ini, karena adanya dugaan perbuatan PMH, yaitu mengenai hukum perdata. Dengan demikian perkara bisa. di lanjutkan. Sehingga Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi Tergugat (Andra Santosa Pangestu) dan Turut Tergugat I (Informa) tentang kewenangan absolut dan menyatakan PN Denpasar memiliki kewenangan memeriksa dan mengadili perkara ini,” tegasnya.
Herry menambahkan, bahwa oleh sebab itu pada saat pegangan yang sangat kuat oleh Penggugat bahwa surat-surat yang dimohonkan adalah surat yang telah terbit sejak tahun 1999. Namun, di kemudian hari menurut Herry di lahan sengketa telah terbit yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 6257 dan 6258 atas nama Andra Santoso Pangestu (Tergugat) yang pada perkara kliennya di PTUN Denpasar yang bersangkutan (Andra Santoso Pangestu) sebagai Tergugat Intervensi.
“Jadi dengan berjalannya perkara ini, baik di PN Denpasar dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar tentu ada maksud dan tujuan yang kita ambil tentang hak milik dan sengketa penguasaan lahan. Ini menjadi wacana kita semua bahwa Penggugat adalah Penggugat yang benar. Oleh karena hal itu, kita akan terus menempuh upaya hukum agar mendapat keputusan yang seadil-adilnya,” harapnya.
Sedangkan untuk perkara di PTUN Denpasar itu, Hery menjelaskan akan diputus tanggal 11 Agustus 2022. Pihaknya kata Herry benar-benar berharap keadilan yang sudah terbaca yang dimohonkan Penggugat, sehingga alasan-alasan administrasi yang telah jelas terperiksa kepada Tergugat dan Tergugat Intervensi adalah alasan-alasan administrasi yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. {SN}