JAKARTA– Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin ungkap adanya kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan maupun penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast Tbk mencapai Rp. 2,5 triliun.
“Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp2,5 triliun, dan ini masih akan terus berkembang, tunggu saja perkembangannya,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Agus Wantoro selaku mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk periode 2016 sampai dengan 2020 yang kini sudah pensiun.
Kemudian, Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk periode 2016 sampai dengan Agustus 2020 Lalu, Benny Prastowo selaku Manager Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Tbk, dan Anugrianto selaku pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Burhanuddin menyatakan, para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dimanfaatkan, atau pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti. “Artinya mangkrak,” ucap Burhanuddin.
Ia mengatakan, untuk menutupi perbuatan mangkrak itu, PT Waskita Beton Precast melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan.
Pertama, dengan membuat surat pemesanan material fiktif. Kedua, meminjam bendera vendor atau supplier. “Kemudian membuat tanda terima material fiktif, kemudian juga membuat surat jalan barang fiktif,” kata Burhanuddin.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. {Tim}