SURABAYA-Atas jawaban penuntut umum (Replik) pembelaan (pledoi) terdakwa perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), The Irsan Pribadi Susanto, mendapat tanggapan (duplik) dari penasihat hukumnya, Filipus NRK Goenawan.
Ketika ditemui usai sidang yang digelar secara tertutup di ruang Sari 1, Pengadilan Negeri Surabaya , Filipus menjelaskan bahwa jaksa dalam menerapkan pasal 44 ayat (1) dan pasal 45 ayat (1) UU PKDRT untuk menjerat kliennya yaitu salah penerapan hukumnya.
“Sebab tidak sesuai dengan fakta hukum dipersidangan, dan dalam menggunakan pasal ini Jaksa Penuntut Umum terkesan memaksakan diri untuk bagaimana agar terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutannya,” kata pengacara dari kantor hukum Tjahjadi dan F Goenawan Jakarta Ini.
Filipus menegaskan bahwa Hal tersebut berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan. dalam persidangan, sambung Filipus, bahwa perkara KDRT yang dilaukan kliennya ini terbukti tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian untuk sementara waktu bagi korban.
“Penuntut Umum tidak memahami tentang unsur-unsur yang ada di dalam Pasal 44 ayat (1) dalam undang-undang ini. Sebab dalam menerapkan dakwaan pasal tersebut, JPU telah mengabaikan fakta hukum dipersidangan yaitu keterangan saksi-saksi. Lebih tepatnya perbuatan tersebut telah terpenuhi unsur-unsur sebagaimana dalam Pasal 44 ayat (4) PKDRT,” imbuhnya.
Untuk pasal 45 ayat (1) UU PKDRT terkait kekerasan psikis dijelaskan oleh Filipus bahwa pasal tersebut mempunyai pengertian perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak rasa tidak berdaya, dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
“Tuntutan jaksa telah mengabaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli Psikologi Cita Juwota A.R, S.Psi., M.Psi., Psikolog. Dimana hasil pemeriksaan kondisi stress emosional yang dialami oleh korban tidak mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang,” ungkapnya.
Untuk perihal pemasangan CCTV yang dijadikan sebagai alat bukti dipersidangan adalah tidak sah. Hal tersebut berdasarkan keterangan ahli pidana Dr Dewi Setyowati SH., MH.
“Alat bukti CCTV tidak sah menurut ahli pidana. Sebab, dipasang di kamar tanpa melalui mekanisme yang ada yaitu perekaman tanpa ijin,” jelasnya.
Derta terungkap fakta hukum di persidangan bahwa hasil Visum Et Repertum dibuat terlebih dahulu pada 12 Mei 2021 selanjutnya melaporkan perkara ini di Polda Jatim pada 15 Mei 2021. Hal ini tidak sesuai dengan prosedur Visum Et Repertum yang diatur dalam KUHAP.
“Tidak sesuai dengan keterangan ahli pidana yang menerangkan bahwa cara atau prosedur melakukan visum yang pertama adalah seseorang perlu melaporkan tindak pidana yang terjadi kepadanya di kepolisian. Setelah itu, penyidik akan mengajukan permintaan untuk melakukan visum. Setelah surat permintaan dikeluarkan, biasanya penyidik akan menemani korban dalam pemeriksaan visum,” beber Filipus.
Fakta persidangan lainya yang menjadi dasar duplik , Filipus menyebutkan adanya sumpah palsu atau memberikan keterangan palsu di muka persidangan. Hal itu berkaitan dengan dobel warga negara yang dipegang oleh korban yaitu Indonesia dan Australia.
“Pada saat melaporkan kejadian ke Polda Jatim, korban menggunakan KTP warga negara Indonesia. Perbuatan tersebut patut diduga sebagai tindak pidana pemalsuan identitas. Sehingga, dakwaan dan tuntutan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum adalah cacat hukum,” ujarnya.
Berdasarkan uraian duplik tersebut, Filipus memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, memutus serta mengadili perkara ini menyatakan kleinnya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) dan pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang PKDRT.
“Kami memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa The Irsan Pribadi Susanto dari segala tuntutan hukum,” katanya
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, ketika dikonfirmasi terkait duplik pengacara terdakwa The Irsan belum memberi jawaban. {SN}