Polda Jatim Jemput Paksa Anak Kiai Jombang, Tersangka Pencabulan Santriwati Menyerah

SURABAYA-Setelah Polda Jatim jemput paksa MSAT (42), putra seorang kiai di Jombang, akhirnya menyerahkan diri kepada kepolisian pada Kamis (7/7/2022), tengah malam sekitar pukul 23.35 WIB. MSAT merupakan tersangka kasus pencabulan santriwati.

“Hari ini sejak jam 08.00 WIB kami melakukan komunikasi dengan orang tua dan akhirnya yang bersangkutan (MSAT) menyerahkan diri. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak,” kata Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dalam Konferensi Pers kepada wartawan.

Nico menjelaskan, berkas tersangka MSAT dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada Januari 2022.

Nico mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, polisi mempunyai kewajiban menyerahkan tersangka MSAT dan barang bukti kepada kejaksaan.

“Prosesnya dilakukan mengedepankan preemtif agar MSAT dapat menyerahkan diri untuk ditahap-duakan (penyerahan tahap dua),” ucap dia.

Proses Sidang Dilimpahkan di Surabaya

Persidangan kasus pencabulan yang menjerat MSA, anak kiai di Jombang, tidak digelar di Pengadilan Negeri Jombang. Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan karena keamanan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus mengaku telah mendapatkan persetujuan Mahkamah Agung (MA) untuk menggelar sidang kasus tersebut di Surabaya.

“Atas pertimbangan keamanan, kami usulkan sidang di Surabaya dan sudah mendapatkan izin dari MA,” katanya saat penyerahan tahap II kasus pencabulan oleh tersangka MSA di Rutan Medaeng Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).

Pertimbangan keamanan yang dimaksud adalah kekhawatiran aksi pengerahan massa saat proses sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jombang.

“Antisipasi pengerahan massa,” terangnya.

Dalam perkara tersebut, MSA yang dilaporkan melakukan pencabulan terhadap santri dijerat pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, dan atau pasal 289 KUHP jo Pasal 65 dengan ancaman pidana sembilan tahun atau Pasal 294 ayat 2 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun.

Sebelumnya, tersangka MSA disebut polisi tidak kooperatif dalam menjalankan proses hukum sehingga polisi menetapkan status DPO.

Serangkaian upaya penangkapan MSA sejak ditetapkan sebagai tersangka selalu gagal karena dihalangi oleh pengikut MSA.
Pada Kamis (7/7/2022), tim polisi gabungan mengepung kompleks pesantren yang menjadi tempat tinggal MSA. MSA akhirnya menyerahkan diri setelah polisi mengepung tempat tinggalnya lebih dari 15 jam. {JAcK}