Sakti Akan Lakukan Audiensi Dengan  Polda dan Polrestabes Surabaya

SURABAYA-Dugaan kasus penganiayaan yang dialami advokat magang Matthew Gladden belum ada kejelasan. Shooting Club Advokat Indonesia (SAKTI) segera melakukan audiensi dengan Kapolda Jatim, dan Kapolres. Surabaya

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum SAKTI, Aulia Rahman SH., MH. Ia mempertanyakan kinerja petugas aparat kepolisian dalam mengungkap dan menangkap tersangka. Mengingat terbaru, perkara saat ini telah dilimpahkan dari Polda Jatim ke Polrestabes Surabaya.

“Dalam audensi waktu dekat ini, kami akan mempertanyakan proses pelimpahan kasus dugaan penganiayaan itu yang hingga kini molor dan belum ada kejelasan,” ujarnya saat pada Jumat (24/6).

Menurut Rahman, dengan molornya pelimpahan berkas dari Polda Jatim ini bisa berimbas dengan proses penegakan hukum terhadap terlapor.

“Karena belum dilimpahkan, otomatis pihak Polrestabes Surabaya akan kesulitan memproses kasus ini. Kenapa belum sampai, padahal biasanya untuk pelimpahan perkara atau disposisi dari Polda ke daerah membutuhkan waktu paling cepat dua hari atau seminggu paling lambat,” urainya.

Kata Rahaman, saat audensi pihaknya juga akan mempertanyakan kendala yang hingga kini berkas dugaan penganiayaan tersebut belum dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.

Dengan lambannya proses penanganan perkara dugaan penganiayaan yang
menimpa advokat magang Matthew Gladden, khawatir hal ini menurunkan citra institusi Polri di mata masyarakat.

“Sesuai pesan Kapolri dalam program presisi, jangan sampai hukum di negeri ini runcing ke bawah dan tumpul ke atas. Jika Polda Metro Jaya saja bisa bergerak cepat menangkap pelaku pemukulan terhadap anak anggota DPR, maka Polda Jatim seharusnya bisa melakukan hal serupa. Dalam penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Jangan sampai gara-gara ulah terlapor, kepercayaan pakar hukum pada aparat hukum menjadi pudar,” papar Rahman.

Diketahui, kasus dugaan penganiayaan yang dialami Matthew Gladden ini telah dilaporkan ke Polda Jatim dengan tanda bukti laporan Nomor: TBL/B/321.01/VI/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 15 Juni 2022.

Matthew Gladden merupakan advokat magang yang bekerja di Kantor Hukum Salawati dan Satria Ardyrespati.

Dalam peristiwa kekerasan fisik tersebut yang diduga dialami Matthew Gladden ketika Kantor Hukumnya menerima surat kuasa dari Magdalena selaku Ketua Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Untuk singkat cerita, saat itu ada sekelompok warga diduga akan melakukan ‘kudeta’ terhadap kepengurusan P3SRS yang dipimpin Magdalena dengan menggelar rapat tanpa seijin pengurus.

Dalam kehadiran tim kuasa hukum P3SRS agar bisa ikut dalam rapat tersebut ditolak dan hingga akhirnya berujung pada kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh terlapor, dan merupakan salah seorang penghuni Apartemen Purimas. katanya {SN}