SURABAYA-DPC Peradi Surabaya mendatangi Mapolrestabes Surabaya guna beraudiensi dengan Kapolrestabes Surabaya perihal kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa rekan sejawatnya.
Akan tetapi dalam pertemuan tersebut ditunda lantaran Kapolrestabes Surabaya dan Kasatreskrim ada kegiatan sehingga belum bisa ditemui.
Samba Perwira Jaya S.H.,M.H. sebagai Sekjen DPC Peradi Surabaya menjelaskan, bahwa kedatangan tim advokat Peradi DPC Surabaya ke Polrestabes Surabaya, guna menanyakan perkara kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa advokat Magang PERADI (Matthew Gladden, S.H.) dari Rekan Salawati, S.H.. M.H. dan Rekan Satria Ardyrespati Wicaksana, S.H.
Kemudian kami berlanjut untuk mengecek surat diruangan sium dan urbin ops tersebut. “Ternyata surat pelimpahan dari Polda Jatim belum ada, hal tersebut bertentangan dengan keterangan yang disampaikan Humas Polda Jatim sebagaimana termuat dalam pemberitaan,” ujar Samba Perwira, Selasa (21/06/2022).
Selanjutnya Samba mengatakan, bahwa ada sumber dari pemberitaan tersebut sudah dilimpahkan tanggal 17 Juni 2022, sehingga menjadi tanda tanya besar, ada apa ini ?.
“Jangan-jangan pelaku adalah orang yang kebal hukum. Kami dari Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya akan terus mengawal perkara ini, dan berharap agar pihak kepolisian segera menangkap pelakunya,” ucap Samba.
Samba mengatakan, sebagai korban dugaan tindak pidana penganiayaan, Matthew Gladden, S.H. telah membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/321.01/VI/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 15 Juni 2022 di Polda Jatim dan saat ini penanganan perkara a quo telah dilimpahkan kepada Polrestabes Surabaya.
Menindaklanjuti adanya pelimpahan penanganan perkara a quo kepada Polrestabes Surabaya, pada kesempatan hari ini kami menyampaikan permohonan perlindungan hukum terhadap Advokat Magang Dalam Menjalankan Tugas Profesinya kepada Bapak Kapolrestabes Surabaya.
Perlu kita pahami bersama bahwa penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menerangkan bahwa “magang dimaksudkan agar calon Advokat dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan dan etika dalam menjalankan profesinya”, sehingga dalam menjalani masa magangnya tersebut Advokat Magang haruslah diberikan perlindungan hukum agar ia dapat belajar dengan baik dan maksimal tanpa adanya tekanan/intimidasi ancaman penganiayaan dari pihak lain demi terwujudnya profesi Advokat sebagai profesi yang terhormat dan mulia (officium nobile).
“Pada prinsipnya tindak pidana penganiayaan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, terlebih lagi jika yang menjadi korban adalah seorang Advokat Magang (Matthew Gladden, S.H.) yang notabene juga ikut serta dalam menjalankan tugas profesi, bahkan akibat adanya dugaan penganiayaan tersebut Matthew Gladden, S.H. sempat menjalani rawat inap (opname),” paparnya.
“Kami Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya mengecam adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap Advokat Magang Matthew Gladden, S.H. dalam keikut sertaannya menjalankan tugas profesi.
Kami berharap kepada Bapak Kapolrestabes Surabaya, Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya dapat menindak tegas terduga pelaku penganiayaan dalam perkara a guo, agar jangan sampai timbul kesan adanya pembiaran terhadap penanganan perkara a guo, juga jangan sampai ada kesan bahwa penegakan hukum oleh Kepolisian tidak dapat menjangkau orang orang tertentu (merasa kebal hukum). Pungkas Samba {SN}