SURABAYA-Lelaki tukang gombal yang mengaku profesi Dokter dan Pilot, Terdakwa M. Arief Hidayat menjadi pesakitan di persidangan diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara penipuan ratusan juta terhadap beberapa korban cewek-cewek cantik.
Dengan Modus ala tipu menipu kebanyakan cewek korbannya, atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun Penjara.
Saksi korban Annisah Fadilah mengatakan, ia kenal dengan terdakwa sejak 2020 melalui sosial media ,selanjutnya pada tanggal 25 Maret 2022 Terdakwa dengan mengendarai mobil Mitshubishi Pajero menuju Kota Kediri dan mengajak ke Mall kediri, kemudian Terdakwa berpura-pura menghubungi temannya dari Bank BCA jika kartu ATM nya terblokir.
“Bahwa Terdakwa telah meminjam uang sebesar Rp.10 juta untuk biaya praktek kuliah dan di janjinya akan mengembalikan dalam waktu 3 hari,” ungkap Annisah di ruang garuda 1 PN Surabaya. Senin (20/6/22).
Sedangkan Afifi saksi korban yang bekerja di perusahaan Swasta saat di mintai keterangan oleh majelis Hakim, “saya menyetor kepada terdakwa mencapai 141 Juta secara bertahap, karena di iming-iming keuntungan 50 persen. itu uang tabungan saya hasil kerja di perusahaan beberapa tahun ini yang mulia”. Jelasnya berulang-ulang.
Kata Nurul Afifi, kalau terdakwa mengaku Arsitek dan sedang mengerjakan proyek renovasi rumah dan kolam renang, jadi saya di minta bantuan dana untuk pembagunan kolam renang
JPU melanjutkan pemeriksaan terdakwa, yang mana bahwa terdakwa M. Arief mengakui kesalahannya dan semuanya cuma akal-akal mengaku sebagai Dokter Spesial Jantung, Pilot dan Arsitek yang Kuliah di ITS.
Majelis Hakim bertanya, uang iti semua buat apa?. “Kalau uang dari Annisah sebesar Rp.10 juta dibuat bayar sewa mobil Pajero Rp. 7 juta dan uang dari Afifi buat belanja dan sisanya buat bayar hutang”, jelas Arief mengakui pada Hakim.
“Kalu kolam renang itu proyek fiktif yang mulia,” jelas terdakwa, seraya jadi bahan tertawaan diruang sidang.
Dalam akhir sidang pengakuan terdakwa, bahwa uang penipuan bayar utang dan foya-foya juga menyewa hotel untuk memanggil korbannya untuk bincang2 agar lebih percaya. “Semua itu hanya akal-akalan Pak Hakim dan maafkan saya”, ujarnya memelas untuk dikasihani. {JAcK}