DPC Peradi Surabaya, Kecam Dugaan Penganiayaan Terhadap Advokat Magang di Apartemen Purimas

SURABAYA-Dugaan pemukulan terhadap advokat magang Peradi yang terjadi diapartemen Puri Mas, jalan I Gusti Ngurai Rai No.44 Gn.Anyar, Surabaya, mendapat kecaman DPC Peradi Kota Surabaya.

Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Samba Perwira Jaya S.H., M.H, mengatakan, tindakan penghuni apartemen yang diduga memukul advokat magang sangat mencederai hukum yang berlaku.

Menurutnya tindakan pelaku berinisial DVT
tersebut terhadap Matthew Gladden, S.H merupakan bentuk premanisme. Pihaknya berharap sesuai bukti laporan ke Polda Jatim dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/B/321.01/VI/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 15 Juni 2022, penyidik Polda Jatim Jawa Timur dapat menindaklanjuti dengan profesional.

“Saya tegaskan, tidak ada yang kebal hukum. Jelas ini bentuk tindakan premanisme. Kita akan kawal kasus ini sampai ke Pengadilan,” tegas Samba Perwira saat konfrensi pers, Jumat (17/06/2022).

Sementara itu, Satria Ardyrespati Wicaksana S.H menjelaskan, bahwa insiden penyerangan tersebut secara tiba-tiba dan disaksikan oleh orang banyak.

Insiden itu bermula saat itu, ada sekelompok warga diduga akan kelompok tandingan terhadap kepengurusan P3SRS yang dipimpin Magdalena dengan menggelar rapat tanpa seijin pengurus.

“Kami selaku kuasa hukum dari pengurus P3SRS ditolak dan tidak boleh masuk saat mereka mengadakan rapat, hingga akhirnya terjadilah kekerasan kepada salah seorang tim kami,” bebernya.

Selanjutnya, setelah kejadian tersebut rekan kami mengalami mual-mual akibat pukulan menghantam pipi sebelah kanan dan perutnya. Saat ini yang bersangkutan dirawat inap dirumah sakit,” terang Satria Ardyrespati Wicaksana S.H. {SN}