Hakim Putus Pailit PT ITG, Serahkan Kantor Lembaga Balai Harta Negara

Kiri, Kurator Sahlan Azwar dan tim.

SURABAYA-Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Memutus pailt PT Indo Tata Graha (PT ITG), selaku pengembang lebih dari 7 perumahan yang berlokasi di berbagai daerah. Saat sidang diruang Cakra, Senin (13/6/2022).

Dalam point putusan majelis hakim ketua Sudar didampingi hakim anggota Dr.Sutarno dan I Ketut Tirta tersebut, berdasarkan rekomendasi hasil voting rapat kreditur pekan lalu, Majelis hakim dalam putusan pailitnya, menyerahkan kepada Kantor lembaga Balai Harta Peninggalan (BHP), Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, Dikarenakan kurator Sahlan Azwar, menyatakan mundur sebagai pengurus.

“Majelis hakim telah memutus Pailit, berdasarkan voting kemarin, hasil voting 89 persen setuju pailit atau menolak proposal, Yang kedua untuk mengurus ITG selnjutnya itu majelis hakim berpendapat diserahkan kepada Balai Harta Peninggalan, Kita kan sesama organisasi sesama kurator, apapun yang diputus pengadilan menyerahkan kurator siapa saya pikir itu yang terbaik,” kata pengacara Sahlan didampingi tim disaksikan ratusan kreditur/konsumen ITG, usai dibacakan putusan.

Para konsumen PT. ITG saat datang berkerumun di PN Surabaya.

Sementara terpisah, Rachmad Ramadhan kuasa hukum ITG sekaligus Dirut Dadang Hidayat, saat ditemui dikantor notaris Radina Lindawati daerah Sukomanunggal, mengaku kecewa atas proposal perdamaian yang ditolak, Juga menyayangkan putusan pailit tersebut, Dimana, Rachmad menjabarkan jika ada tertuang dalam pasal 144 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentqng Kepailitan dan PKPU, Kendati sudah pailit masih boleh kesempatan kedua diajukan perdamaian meski diserahkan ke Balai Harta Peninggalan (BHP).

‘Saya atas nama ITG sangat kecewa dengan putusan pengadilan niaga terkait pailit, Dan saya mengucapkan Innalilahi wa Inna Ilahi Raji’un, oleh karena itu nanti pasca putusan saya akan berkoordiansi dengan klien kami Dadang Hidayat, pada pronsifnya kami tetap allout totalitas untuk Win Win Solution jadi kemenangan bagi customer,  juga bagi ITG, kita ingin menggunakan pasal 144 Jucnto 145 undang undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan pkpu,” harap pengacara Rachmad didampingi Albert selaku tim.

Selanjutnya, Terkait konsumen paling besar yang nilai pembayarannya sebanyak Rp 16 Miliar, Saat niat awal untuk pemesanan beberapa rumah seperti di Smartcos Mulyosari Surabaya, dan di Perumahan daerah lainnya, Kemudian pengacara Rachmad pun mengakui jika bos perusahaan pabrik rokok di Malang H Malik tersebut benar benar telah menyetorkan pembayarannya dan diterima PT ITG.
“Ya benar sudah diterima dananya Rp 16 Miliar oleh ITG,” akuinya.

Dirinya juga mengklafikasi atas pemberitaan sebelumnya, Bahwa terkait tanah yang masih atas nama petani, Disebut telah dilunasi ITG namun belum dibalik nama lebih dari 4 lahan perumahan, dan ada daerah yang kepemilikan masah sengketa padahal ITG telah membayar. {Tim}