SURABAYA-Tampak ratusan pengunjung memadati dalam Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, baik diruang Cakra maupun diloby tengah dan halaman belakang, Ternyata ratusan orang tersebut sebagai konsumen PT Indo Tata Graha (PT ITG), yang ingin menyaksikan proses sidang gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Persidangan digelar sejak pagi hingga sore hari, terlihat kerumunan konsumen yang sedang antri untuk menandatangani daftar Voting surabaya, apakah proposal perdamaian yang diajukan perusahaan akan disetujui atau tidak nantinya.
Dari pantauan dilokasi, Sempat terdengar celetuk beberapa konsumen baik wanita maupun pria yang sedang berbicara dengan mengungkapkan kekecewaan, akibat rumah yang dibeli namun belum juga dibangun, serta memikirkan nasib terkait uang ratusan juta, kata salah seorang yang telah membayar akan tetapi belum dipastikan kembali, Dengan mengatakan, alasan percaya membeli selain murah, juga karena berkedok Syariah dengan ditambah Endorsnya seorang ustad.
Berlanjutnya sidang yang dipimpin hakim niaga sebagai pengawas, Yakni, Erent Tuah Damanik,SH,MH, didampingi Kurator Sahlan Azwar,SH,MH dan tim selaku pengurus perkara PKPU, Sidang digelar kembali setelah sebelumnya sempat diskors waktu karena menunggu selesainya pendataan jumlah voting suara kreditur, lalu tim pengurus membacakan hasil terkait pengajuan proposal perdamaian oleh PT ITG selaku debitur PKPU.
“Total Kreditur hadir 578, Menolak proposal perdamaian. (Setuju Pailit) 89% jumlah kreditur, Dan yang Setuju proposal (setuju damai yakni 10,1%,” ujar tim kurator menyampaikan hasilnya disaksikan Hakim pengawas Erent Tuah Damanik, Diruang Cakra PN Surabaya, Rabu (8/6/2022).
Dengan begitu, Hakim pengawas mengumumkan rencana sidang rapat kreditur digelar kembali pekan depan tanggal 13/6/2022, agenda putusan penetapan dalam hal ini sidang berikutnya apakah PT Indo Tata Graha diputus pailit atau tidak.
Terpisah, Kurator Sahlan Azwar sempat menjelaskan saat dikonfirmasi terkait PKPU. “Hari ini telah dilakukan voting atas proposal yang diajukan ITG (PT Indo) dan ini masih menunggu apakah nanti diterima atau pailit, Kreditur yang masuk kekita sekitar 1400 an, Direkturnya namanya Dadang memang lagi ditahan di Polres Sidoarjo kasus penipuan perumahan, Untuk yang hadir dipersidangan ada kuasanya namanya Rachmad dan Direktur Operasional Triandy, Untuk kerugian terdaftar di kita sekitar 170 M,” jelasnya.
Atas perkara PKPU ini, Pihak ITG Direktur/CEO Dadang Hidayat sesuai informasi sedang ditahan di Polresta Sidoarjo, Melalui kuasa Hukumnya Rachmad Ramadhan Machfud,SH,MH Saat dikonfirmasi melalui Selularnya membenarkan, jika sebagai kuasa hukum PT ITG, Namun untuk tanggapan lebih lanjut pengacara Rachmad menyampaikan, harapan PT ITG tidak dipailitkan agar bisa mengembalikan uang konsumen, Serta menjelaskan soal perumahan lain yang tidak dimasukan dalam proposal seperti Puri Pogot karena dianggap sudah selesai penjualan dan Pasuruan terkait masalah ijin belum selesai. {Tim}