SURABAYA. Dalam Upaya hukum Widowati Hartono banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, terkait, sengketa kepemilikan tanah seluas 6.850m2 di Jalan.Puncak Permai Utara, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep Surabaya, melalui layanan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPPN) Surabaya, diketahui, dalam amar putusan tersebut, menolak upaya hukum Widowati Hartono.
Seperti dalam dalam amar putusan tingkat banding, Majelis Hakim, Nyoman Sumaneja, juga membebani biaya perkara yang timbul sebesar Rp 150 Ribu.
Sementara, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Agung Pranata, saat ditemui, mengamini kebenaran amar putusan di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya.
Lebih lanjut, Agung Pranata, menyampaikan, bahwa salinan putusan banding perkara tersebut informasinya belum diberitahukan kepada para pihak karena berkas belum turun dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dan ada pergantian Juru Sita Pengganti (JSP).
“ Dalam hal perkara tersebut, belum ada penunjukkan Juru Sita/Juru Sita Pengganti. masih menunggu berkas amar putusan turun dari PT Surabaya dulu,” katanya.
Sedangkan, Mulya Hadi sebagai tergugat melalui, Penasehat Hukumnya, Johanes Dipa Widjaja saat dikonfirmasi melalui layanan via Whats App, pada Jumat (27/5/2022), mengatakan, saya belum menerima Relaas (surat panggilan) mas !.
Untuk diketahui, pada amar putusan di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan Mulya Hadi kepada Widowati Hartono (Tergugat) dan Kepala Kantor Pertanahan I Surabaya pada (31/1/2022) bahwa Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan Mulya Hadi sebagai Penggugat. Adapun, inti dikabulkan sebagian Penggugat yakni, menyatakan, Mulya Hadi (Penggugat),adalah pemilik sah atas objek sengketa Petok D No.14345 Persil 186 klas d.II seluas ± 6.850 m2 dan Widowati Hartono (Tergugat) telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan menghukum Widowati Hartono (Tergugat) dan/atau Siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah berikut segala sesuatu yang melekat/berdiri diatasnya kepada Mulya Hadi ( Penggugat ) sebagai Pemilik Sah tanah dimaksud dalam keadaan baik dan kosong serta menyatakan, Tergugat dihukum nuntuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 1 Milyard. {SN}