SURABAYA-Untuk Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Penasehat Hukum, Masbuhin, yang mewakili Janny Wijono (Penggugat) terhadap Djie Widya Mira Chandra (Tergugat), dalam putusan yang tertuang dalam layanan E-Court Pengadilan Negeri Surabaya, menyatakan, Penggugat dinyatakan tidak berhasil membuktikan dalil dalil gugatannya. Sehingga Majelis Hakim menjatuhkan amar putusan berupa, gugatan Janny Wijono (Penggugat) ditolak seluruhnya serta membebankan biaya perkara terhadap Penggugat.
Dalam amar putusan yang tertuang dalam layanan E-Court Pengadilan Negeri Surabaya, juga diperkuat oleh pernyataan Andry Ermawan sebagai Penasehat Hukum Djie Widya Mira Chandra (Tergugat) saat bertemu awak media pada Rabu (25/3/2022).
Andry menyampaikan, bahwa kliennya, (Djie Widya Mira Chandra), merasa lega dan bangga atas amar putusan Majelis Hakim yang menolak seluruhnya dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Janny Wijono (Penggugat).
Andry menjelaskan, bahwa sejak awal sudah saya prediksi akan berakhir kandas.
Hal yang mendasari, prediksinya akan berakhir kandas yakni, bahwa dasar hukum
upaya gugatan Pre-Judicial Geschill yang dilakukan lantaran, setelah Janny Wijono dilaporkan ke Polda Jatim, oleh, Djie Widya Mira Chandra adalah upaya menghambat saja.
Andry menambahkan, bahwa amar putusan perkara nomor 1035/Pdt.G/2021/PN Sby, dirinya berharap, pihak Polda Jatim, untuk segera menindak lanjuti, guna memeriksa Janny Wijono.
Andry mengharap bahwa Polda Jatim, segera memeriksa Janny Wijono berdasarkan selama ini mangkir dengan alasan mendasar bahwa perkara tersebut, masih adanya upaya hukum keperdataan.
“Atas alasan dasar Janny Wijono masih dalam upaya hukum keperdataan, kini telah termaktub bahwa Janny Wijono tidak bisa membuktikan dalil-dalilnya ,” jelas Andry Ermawan. {SN}