JAKARTA-Presiden Jokowi menyatakan, bahwa pemerintah memutuskan melonggarkan pemakaian masker. Bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan diperbolehkan tidak menggunakan masker.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” tegas Jokowi dialam konferensi Pers, Selasa (17/5/2022).
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin seperti negara-negara lain yang langsung melakukan kebijakan melepas masker. Menurutnya, pemerintah akan melihat situasi pada masa transisi selama enam bulan ke depan.
Presiden menambahkan, bahwa ada sejumlah tahapan yang harus dilewati dan pemerintah tidak akan tergesa-gesa dalam memutuskan kebijakan. Menurutnya, pemerintah juga memiliki sejumlah pengalaman saat menghadapi lonjakan kasus Covid-19 varian Delta maupun Omicron.
“Ada tahapan-tahapan yang kita tidak perlu tergesa-gesa. Apapun, kita punya pengalaman saat Delta seperti apa, saat Omicron seperti apa, sehingga kehati-hatian, kewaspadaan itu tetap harus berhati hati” tandasnya.
Sebagai informasi, kasus harian COVID-19 di Indonesia sepekan terakhir berada di bawah seribu kasus. Angka kematian juga tercatat rendah dengan terakhir per Senin (16/5) mencatat ‘hanya’ 6 orang meninggal dunia.
Meski tren kasus COVID-19 terus membaik, status wabah COVID-19 hingga kini masih berada di pandemi.
Pasalnya, hanya Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang berwenang mencabut status tersebut atau menyatakan sejumlah wilayah memasuki fase endemi. {Tim}