SURABAYA-Sidang lanjutan diruang sidang kartika 2 rabo (11/5) dengan agenga pembacaan surat tuntutan No PDM -39/ Tg Prk /01/2022 atas dua terdakwa M Yani bin Suhar dan Anang Zainuri yang dibacakan oleh JPU Diah Ratri Hapsari dari kejari tanjung perak ,dalam pembacaan tuntutannya bahwa pada tanggal 4 nopember 2021 sekitar jam 20.00 wib terdakwa Bin Suhar ditangkap oleh Erwan Andi Ismanto dan Susandi Rudianto dikawasan jln tambak osowilangon Timur RT 02 / RW 04 kelurahan Tambak osowilangon benowo surabaya.
Dari penggeledahan diruang tamu didapat 19 poket barang bukti natkotika jenis sabu didalam kepala cas HP ,satu bendel transparan,satu timbangan elektrick,satu buah ATM BCA atas nama Faisol,uang sebesar Rp 1650.000,satu HP infinix warna biru,kemudian terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke polrestabes.
Kemudian oleh petugas dilakukan pengembangan terhadap tersangka M Yani bin Suhar bahwa 19 poket bb sabu tersebut diperolehnya dari terdakwa Anang jainuri als bombom bin maki,esoknya pada tanggal 5 nopember Anang ditangkap dikawasan jln kapten Dulasim no 12 gresik petugas mengamankan bb hanya satu HP OPPO warna hitam ,kemudian Anang oleh petugas dibawa ke polrestabes guna pemeriksaan lebih lanjut.
Ketika dikepolisian petugas mengintrogasi terdakwa Yani dan Anang Zainuri ( waktu itu tersangka) ,singkatnya Yani menyuruh Anang untuk membeli sabu dikawasan parse bangkalan dengan memberikan uang kepada Anang sebedar Rp 4.500.000 dan Anang menerima sabu dari penjual simen ( DPO) seberat 5 grams yang kemudian sabu tersebut oleh Anang diserahkan kepada M Yani, dari pembelian sabu tersebut Anang menerima upah dari Yani Rp 100.000 dan satu poket sabu.
Kemudian sepulangnya Anang 5 grams poket sabu yang didapat dari Anang tadi, oleh M Yani bin suhar dipisah menjadi 24 poket sabu siap edar dengan harga perpoket Rp 200 000
dan singkatnya sudah terjual 4 poket yakni kepada Aldo ( DPO). Supri ( DPO) ,Agil ( DPO ) , dan Indra ( DPO ) pada hari kamis tanggal 4 nopember 2021 dirumah terdakwa Yani.
Sidang pembacaan tuntutan tidak lebih dari 5 menit yang kemudian JPU Diah Ratri secara singkat dalam membaca tuntutannya ” menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa bin Suhar dan terdakwa Anang Jainuri als makki dengan pidana penjara masing masing selama 6 tahun dikurangi penangkapan dan selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap berada dalam denda sebesar 1 milliar 200 juta rupiah subsidair pidana penjara selama 1 tahun penjara.
Hakim Ketua mengetuk palu megakhiri Sidang Tuntutan, dan dilanjutkan rabo depan dengan Sidang agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. {JAcK}