Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng

JAKARTA-Jaksa Agung Sanitiar Burhanudiin mengatakan, bahwa Jaksa Penyidik telah menetapkan tersangka atas dugaan penyelewengan fasilitas ekspor minyak sawit mentah Crude Palm Oil (CPO).

“Tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dibuktikan adanya 2 alat bukti. Yaitu adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin untuk fasilitas persetujuan ekspor CPO.” Ungkapnya.

Tersangka mengeluarkan persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat. Yaitu, telah mendistriburiskan CPO dan RBD Olein dengan harga tidak sesuai harga penjualan dalam negeri (DPO). Juga, tidak mendistribusikan 20 persen dari ekspor CPO dan RBD Olein ke pasar dalam negeri sesuai ketentuan DMO.

Ada 4 orang tersangka dalam ekspor CPO yaitu, pejabat Eselon I Kementerian Perdagangan bernama Indasari Wisnu Wardana (IWW), Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Dengan perbuatan tersangka telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan Stanly MA (SMA) selaku Senior Manager Permata Hijau , Parlindungan Timanggor (PT) Komisaris  PT. Wilmar Nabati Indonesia dan  Togar Sitanggang (TS) GM. PT Musim Mas,” tegas Jaksa Agung dalam keterangan Pers, Selasa (19/4/22).

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri atau Domestic Price Obligation (DPO) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO {Kornelius}