JPU Tuntut Rosdiana 7 Tahun dan Arys 6 Tahun Penjara, Terkait Jaminan DO di Bukopin

Kiri, JPU Darwis saat baca Tuntutan dan Tengah Terdakwa Rosdiana dan Arys saat mendengar Tuntutan diruang Cakra PN Surabaya.

SURABAYA-Sidang agenda tuntutan oleh JPU dari Kejari Surabaya kepada Dua Terdakwa perkara penipuan Jaminan DO di Bank Bukopin senilai Rp 350 miliar, langsung di hadirkan di persidangan di ruang Cakra, pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (13/4/22)

Kedua Terdakwa tersebut, adalah Rosdiana dituntut 7 tahun penjara sebagai Komisaris Utama dan Arys Kurniawan 6 tahun penjara, sebagai Direktur PT Agro Mulya Jaya (AMJ).

Tuntutan tersebut, di bacakan JPU Darwis di didalam persidangan di dengarkan kuasa hukum terdakwa dan kedua terdakwa di depan majelis Hakim.

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana 7 tahun sesuai Pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan diancam pidana 6 tahun sesuai Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam kasus ini, Keduanya sempat merasakan sel jeruji besi saat menjalani tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. memutuskan untuk menahan keduanya dengan berbagai pertimbangan yakni yaitu dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Namun, setelah pelimpahan ke Pengadilan dalam tahap persidangan permohonan terdakwa dikabulkan majelis Hakim menjadi mengalihkan status penahanan terdakwa menjadi tahanan kota sampai saat ini.

Untuk diketahui dalam perkara ini, dalam dakwaan JPU, bahwa PT AMJ yang bergerak di bidang usaha perdagangan gula, terdakwa Roosdiana menjabat sebagai Komisaris Utama dan terdakwa Arys Kurniawan menjabat sebagai Direktur perusahaan tersebut.

Pada tahun 2012 s/d 2014 PT AMJ telah mengajukan fasilitas kredit modal kerja penebusan/refinancing gula pasir/rafinasi produsen PT Perkebunan Nusantara/Non PT Perkebunan Nusantara kepada Bank Bukopin Cabang Surabaya.

Fasilitas Kredit PK Nomor 19 tanggal 13 Desember 2011 diajukan oleh PT AMJ melalui Heru Purnomo sebagai Direktur pada bulan Oktober 2011 dengan dokumen pendukung berupa legalitas usaha, copy identitas Direktur & Komisaris, Laporan Keuangan Auditied selama 2 (dua) tahun terakhir dan copy rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir, dan dengan jaminan berupa stok gula pasir senilai Rp.150.000.000.000 (seratus lima puluh milyard rupiah) atau sebesar 125% dari dana yang dipinjam dengan bukti kepemilikan berupa dokumen Kontrak Penjualan dan Delivery Order/Surat Perintah Penyerahan Barang (DO/SPPB).

Pada saat proses pencairan, dokumen tersebut diserahkan kepada Bank Bukopin Cabang Surabaya disertai persyaratan lainnya antara lain berupa surat permohonan pencairan kredit, surat perintah setor dan surat konfirmasi kepada produsen penerbit Kontrak Penjualan dan DO/SPPB.

Fasilitas Kredit PK Nomor 10 tanggal 6 Juni 2012 diajukan oleh PT AMJ melalui para terdakwa dengan jaminan berupa stok gula pasir sampai dengan senilai Rp 468.750.000.000 (empat ratus enam puluh delapan milyard tujuh ratus lima puluh juta rupiah) atau sebesar 125% dari dana yang dipinjam dengan bukti kepemilikan berupa dokumen Kontrak Penjualan dan DO/SPPB.

Pada proses pencairan sebanyak 2 (dua) tahap dokumen tersebut diserahkan kepada Bank Bukopin Cabang Surabaya. Fasilitas Kredit PK Nomor 9 tanggal 5 September 2012 sesuai dengan Memorandum Komite Kredit Nomor MMK 052 tanggal 13 maret 2013 outstanding sesuai jatuh tempo tanggal 11 Juni 2013 adalah sebesar Rp.246.720.000.000 (dua ratus empat puluh enam milyard tujuh ratus dua puluh juta rupiah) sedangkan sisanya sebagai kelonggaran tarik bagi debitur.

Diajukan oleh PT AMJ melalui para terdakwa dengan jaminan berupa stok gula pasir sampai dengan senilai Rp.312.500.000.000 (tiga ratus dua belas milyard lima ratus juta rupiah) atau sebesar 125% dari dana yang dipinjam dengan bukti kepemilikan berupa dokumen Kontrak Penjualan dan DO/SPPB.

Pada proses pencairan dokumen tersebut diserahkan kepada Bank Bukopin Cabang Surabaya, dengan rincian sebagai berikut;
Pada tanggal 11 September 2012 melalui surat nomor 01/AMJ-DRP/250M/IX/2012 para terdakwa mengajukan permohonan pencairan pertama sebesar Rp.80.000.000.000 (delapan puluh milyard rupiah) untuk 10.000 ton gula rafinasi dengan mengajukan dokumen Kontrak Penjualan dan DO/SPPB yang diterbitkan oleh PT. Sugar Labinta selaku produsen.

Permohonan pencairan tersebut disetujui oleh Bank Bukopin Cabang Surabaya yang pencairannya melalui transfer ke rekening Terdakwa Roosdiana di Bank Bukopin yang kemudian oleh Roosdiana ditransfer ke rekening terdakwa Arys Kurniawan, rekening PT. Sugar Labinta dan beberapa rekening lainnya.

Selanjutnya pada bulan Mei tahun 2015 plafond Fasilitas Kredit sebesar Rp.350.000.000.000 (tiga ratus lima puluh milyard rupiah) disesuaikan menjadi Rp.286.800.000.000 (dua ratus delapan puluh enam milyard delapan ratus juta rupiah)/outstanding pinjaman oleh karena adanya beberapa kali penebusan DO/SPPB oleh saksi Noprian Fadli sebanyak 9.500 ton atau sekitar Rp.75.680.000.000 (tujuh puluh lima milyard enam ratus delapan puluh juta rupiah) sehingga plafond dan outstanding menjadi sebesar Rp.211.120.000.000 (dua ratus sebelas milyard serratus dua puluh juta rupiah).

Penyesuaian tersebut untuk menutupi outstanding fasilitas kredit sebelumnya, sehingga kelonggaran tarik debitur menjadi Rp.63.200.000.000 (enam puluh tiga milyard dua ratus juta rupiah) yang kemudian digunakan oleh PT AMJ untuk pembiayaan gula produsen lainnya, namun saat telah jatuh tempo, PT AMJ tidak dapat melunasi hutang pokok sejak bulan oktober 2015 hingga macet dengan Coll 5 pada sekitar bulan Agustus 2016, dan hanya membayar bunga setiap akhir bulan dengan pembayaran terakhir pada bulan September 2015, namun saat Bank Bukopin bermaksud mengajukan permohonan eksekusi Akta Jaminan Fidusia melalui Pengadilan Negeri Surabaya, hal tersebut tidak tidak dapat dilakukan oleh karena adanya gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh PT Sugar Labinta pada sekitar bulan Mei 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 781/PDT.G/2015/PN.JKT.Sel yang ditujukan antara lain kepada para Terdakwa yang mendalilkan bahwa DO/SPPB yang diajukan sebagai dokumen pencairan Fasilitas Kredit PK Nomor 105 tanggal 19 Desember 2014 hanya dipinjam dan belum dilakukan pembayaran oleh PT AMJ . {JAcK}