Sidang Pidana Dengan Terdakwa Dr.H.Udin Panjaitan di Lanjutkan

SURABAYA-Sidang perkara pidana dengan terdakwa Dr.H.Udin Panjaitan yang disangkakan telah melakukan rangkaian kebohongan guna menguntungkan diri sendiri kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (7/4/2022) dan terdawa dengan status tidak dilakukan penahanan.

Terdakwa Udin Panjaitan diajukan kepersidangnan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya Sulfikar
menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 378 KUHP.

Dalam persidangan yang beragenda JPU menghadirkan Notaris, Zahrullah Amrozi Johar guna didengar keterangannya, sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Dimuka Majlis Saksi menyampaikan, bahwa Zahrullah kenal dengan terdakwa pada medio Desember 2018 saat terdakwa membutuhkan jasanya untuk penjualan obyek tanah yang berada di kawasan Jalan Merr Surabaya.

” Terdakwa datang.bersama istrinya, juga para perantara yaitu, Sampurno, Nagasaki Widjaja, Erna, Herry dan Sampurno guna membubuhkan tanda tangan pada akta minuta perjanjian jual-beli ,” ungkap saksi.

Lebih lanjut, saksi menyatakan bahwa saat itu terdakwa butuh dana untuk ke Australia dam rangka menolong cucunya, maka dibuatlah
perjanjian ada tandatangan terdakwa atas transaksi obyek tanah senilai Rp 3 Milyard.

Melalui transaksi tersebut, ada Down Payment (DP) sebesar Rp 700 Juta yang dibayar lewat transfer. ” Uang DP ditransfer ke cucunya ,” ucap saksi tiru ucapan Erna.

Saksi menambahkan, saat itu, terdakwa
tanda tangan sendiri, Selanjutnya, ada kejadian kisruh lantaran, terdakwa tidak akui
transaksi perikatan.

Sepulang dari Australia, terdakwa berniat gagalkan ikatan tersebut. Dalam kesepakatan yang dibuat terdakwa mengatakan perikatan tersebut, tidak sah.

Bukan hanya itu, saya juga dilaporkan terdakwa atas tuduhan menguasai atau menempati obyek. ” Justru saya malah dilaporkan terdakwa atas tuduhan dugaan menguasai surat-surat nya ,” ucap Zahrullah.

Hal lainnya, bahwa obyek tersebut, adalah tanah negara. Terkait bahwa obyek adalah tanah milik negara bersama pihak Kejaksaan
terdakwa bentuk kesepakatan berupa,
terdakwa memberi keuntungan sebesar 50 persen dari nilai DP. Sayangnya, dalam hal tersebut, tidak pernah terwujud sampai sekarang bahkan jasa fee dirinya sebagai notaris sebesar 5 Juta juga belum dibayar.

” Kesepakatan terdakwa memberi keuntungan 50 persen dari nilai DP. Sayangnya kesepakatan itu tidak di realisasikan terdakwa malah melaporkan saya ke pihak berwajib serta akta jual beli masih mengikat ,” beber saksi

Ketika Majelis Hakim menanyakan ke terdakwa untuk menanggapi keterangan saksi, disampaikan terdakwa bahwa keterangan saksi tidak benar. {SN}