SURABAYA-Sidang lanjutan terhadap terdakwa Lim Victory Halim sebagai Dirut PT. Bumi Citra Pratama dan Annie Halim Sebagai Komisaris di Direksi PT. Bumi Cipta Pratama (BCP. Terdakwa yang didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Juga Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau pasal 3 pasal 4 pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang tersebut menghadirkan 3 saksi termasuk dari saksi BPN Serang.
Adapun perlunya kesaksian ketiga orang ini, karena rangkaian kasus berkaitan yang sempat ditawarkan terdakwa, iming-iming mengganti uang para yang dirugikan korban 6 orang dengan membagikan aset tanah milik PT. BCP. Namun, tak kunjung tiba diterima para korban.
Para saksi yang dihadirkan ya itu, Gunawan sebagai penjual tanah, Yahya dari BPN bagian pengukuran dan Erti Karyoto Kasubsi Sengketa di BPN Serang.
Gunawan mengakui kepada JPU Darwis, bahwa tanahnya ia beli lebih kurang 2, 3 hektar yang di beli dari penduduk sekitar yang berlokasi si Kabupaten Tangerang. Dan ia jual kepada ibu Anie Halim sebagai Komisaris PT. Bumi Cipta Pratama (BCP) dalam Perkara ini. Penjualan berupa Akta Jual Beli (AJB) No 64 sebesar 8 Miliard yang dibayar melalui transfer.
Yahya sebagai petugas Ukur dari BPN Serang dalam Persidangan mengatakan, saya pernahnmengukur tanah milik BCP tapi atas permohonan Bareskrim Polri, “saya melakukan pengukuran setelah dalam kasus PT. BCP dengan status sertifikat Hak Guna Bangunan”, jelasnya didepan persidangan ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (6/3/22).
“Kalau masalah asal mula tanah saya tidak tau dan bukan kapasitas saya”, jawab Yahya kepada JPU Darwis.
Pada tahun 2020 Kasubsi Sengketa tanah BPN Kabupaten Serang Karyoto menjelaskan, memang ada terdaftar SHGB no. 169 atas nama PT. BCP dan sebelumnya pemilik atas nama Gunawan Sucipto. “No. 169 dari gabungan 9 sertifikat”, ungkapnya di Persidangan.
Dalam Sidang yang menghadirkan 3 Saksi dari beberapa Pertanyaan JPU Darwis diakui oleh seluruh saksi-saksi melalui Virtual.
Sedangkan Annie Halim pada saat ditanya Majelis Hakim, “apakah benar keterangan ketiga Saksi ?”, benar yang mulia, ucap terdakwa.
Awal perkara ini, Kedua terdakwa telah melakukan penipuan terhadap 6 korban yaitu, Endry Sutjiawan, Widyanto Danny Kurniawan, Tris Sutedjo, Andi Widjaja Santoso, Handianto Rijanto dan Johanna Chandra mengalami kerugian yang seluruhnya sejumlah Rp. 13.202.258.440,- (tiga belas miliar dua ratus dua juta dua ratus lima puluh delapan ribu empat ratus empat puluh rupiah) yang dilimpahkan dari Mabes Polri. {JAcK}